JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak anggota grup perusahaan multinasional untuk berkoordinasi dengan induknya terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi wajib pajak GloBE.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan grup perusahaan multinasional yang akan melakukan registrasi benar-benar sudah tercakup dalam GloBE.
"Sebelum melakukan registrasi, kami selalu menyampaikan ke wajib pajak untuk berkoordinasi dengan induknya (ultimate parent entity/UPE)," katanya dalam podcast, Selasa (22/9/2026).
Sesuai dengan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE jika omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dalam hal grup perusahaan multinasional memang sudah tercakup GloBE, koordinasi juga diperlukan untuk memastikan informasi terkait dengan UPE yang dicantumkan entitas konstituen saat penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Jangan sampai NPWP atau tax identification number (TIN) wajib pajak di luar negeri itu salah diinput di coretax karena nanti akan berdampak pada koordinasi pertukaran informasinya," ujar Fransiska.
Merujuk pada format formulir penambahan status sebagai wajib pajak GloBE pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, informasi terkait UPE yang perlu dicantumkan antara lain NPWP atau TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan.
Untuk melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE perlu melakukan penambahan status secara mandiri melalui coretax.
"Pastikan login menggunakan akun PIC, kemudian impersonate ke akun badan. Kemudian, silakan masuk ke menu Portal Saya, kemudian Perubahan Status, di situ ada submenu Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE. Silakan diisi datanya di situ," tutur Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus M Sofi Raga Sukmana.
Bila UPE berlokasi di Indonesia, kolom-kolom penambahan status sebagai wajib pajak GloBE bisa terisi secara otomatis berdasarkan database di coretax. Bila UPE berlokasi di luar negeri, wajib pajak perlu mengisikan data yang dibutuhkan secara manual.
"Yang perlu diperhatikan adalah periode pembukuan, karena periode pembukuan mengikuti periode konsolidasi pada UPE," kata Sofi. (rig)
