Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENAGIHAN PAJAK

DJP Ingin Adakan Lelang Aset Penunggak Pajak secara Serentak Nasional

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 22 September 2026 | 16.30 WIB
DJP Ingin Adakan Lelang Aset Penunggak Pajak secara Serentak Nasional
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berharap dapat menggelar pelelangan aset penunggak pajak secara serentak di tingkat nasional pada tahun depan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun mengatakan lelang serentak biasanya digelar oleh kantor pajak di berbagai wilayah, salah satunya di Jawa Barat. Namun, dia berharap penagihan pajak melalui kegiatan lelang serentak dapat diperluas menjadi skala nasional.

"Kegiatan ini sangat strategis dan kami bekerja sama, bersinergi. Kalau sekarang baru lelang serentak se-Jawa Barat, mungkin mudah-mudahan tahun depan kita bisa melakukan lelang serentak untuk seluruh Indonesia," katanya, Selasa (22/9/2026).

Samingun menegaskan pelelangan aset merupakan bagian dari tahap penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya. Adapun tahap tersebut baru dilakukan setelah petugas pajak melakukan penagihan secara persuasif.

Dia menjelaskan kegiatan lelang serentak oleh kantor pajak bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

"Lelang adalah bagian dari proses penagihan, dan ini merupakan rangkaian proses panjang yang kita mulai dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tuturnya.

Samingun menyampaikan Indonesia menganut sistem self-assessment, yakni wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya melalui SPT. Selanjutnya, DJP berwenang melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPT yang dilaporkan wajib pajak.

Kemudian, DJP akan menggunakan data yang diperoleh dari berbagai sumber untuk mengawasi dan menguji kesesuaian antara pelaporan yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut dengan kondisi sebenarnya.

"Kami mulai dari pengawasan, pemeriksaan, lalu penagihan. Nah, pada waktu penagihan kita sudah sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada kesempatan untuk membayar [pajak terutang], tapi kalau tidak bayar pada waktunya, kita bisa berikan teguran, sita, hingga lelang," ujar Samingun.

Samingun juga menjelaskan ketika aset milik wajib pajak yang menunggak sudah disita kemudian dilelang, hasil lelang akan masuk ke kas negara. Uang hasil lelang tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan pajak sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain menjadi instrumen untuk memulihkan penerimaan negara, kegiatan lelang juga dapat menjadi sarana untuk mengedukasi wajib pajak. Dengan adanya kegiatan dan pemberitaan soal lelang, dia ingin wajib pajak memahami konsekuensi ketidakpatuhan membayar pajak.

"Nah, lelang seretak juga bentuk dari edukasi. Jadi wajib pajak, pengusaha, dan semuanya tahu pajak itu transparan, lelang kita buka, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semuanya dalam rangka pemulihan pendapatan negara," kata Samingun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.