Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 136/2024

Semua Entitas Harus Daftar WP GloBE dan Lapor SPT, Tak Bisa Diwakilkan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 22 September 2026 | 17.00 WIB
Semua Entitas Harus Daftar WP GloBE dan Lapor SPT, Tak Bisa Diwakilkan
<p>Kiri ke kanan: Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye, dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus M. Sofi Raga Sukmana dalam <em>podcast </em>Jaksuscast, Selasa (22/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE tidak bisa diwakilkan kepada 1 entitas konstituen.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE harus dilaksanakan oleh seluruh entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.

Meski terdapat beberapa negara yang memungkinkan entitas konstituen untuk mewakilkan administrasi pendaftaran sebagai wajib pajak GloBE kepada entitas konstituen yang berperan sebagai wakil, dia mengatakan Indonesia tidak menganut skema tersebut.

"Misal, di Indonesia ada 3 anak entitas konstituen. Nah, 3 entitas harus mendaftar bila ultimate parent entity sudah mengonsol €750 juta. Jadi tidak ada lead entity, masing-masing bertanggung jawab terhadap kewajibannya," ujar Siska dalam podcast bernama Jaksuscast, Selasa (22/9/2026).

Tak hanya harus melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, setiap entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional tercakup GloBE juga harus melaporkan SPT dalam rangka GloBE. Seperti penambahan status, pelaporan SPT dalam rangka GloBE atas beberapa entitas konstituen tidak bisa diwakilkan kepada salah satu entitas konstituen saja.

"Semua anggota grupnya harus registrasi, tidak cuma 1 saja. Tidak ada lead entity. Nanti juga pelaporan SPT GloBE-nya masing-masing, bukan satu saja," ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Kukuh Wahyu Nugroho.

Sebelum melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE, entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional perlu memastikan apakah grup memang sudah tercakup GloBE.

Sesuai dengan PMK 136/2024, grup perusahaan multinasional tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Entitas konstituen yang merupakan anggota dari grup perusahaan di atas harus melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Contoh, bila suatu grup perusahaan multinasional memiliki omzet minimal €750 juta setidaknya pada 2 tahun dalam rentang 2021-2024, grup dimaksud mulai tercakup pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025 sebagai tahun pertama.

Entitas konstituen yang merupakan anggota grup dengan tahun pengenaan pertama pada 2025 harus melakukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan 2025, yakni pada September 2026.

Kini, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE bisa dilaksanakan melalui coretax menggunakan akun wajib pajak yang berperan sebagai person in charge (PIC) dari entitas konstituen.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.