Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp11,19 Triliun hingga Agustus 2026

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 19 September 2026 | 12.00 WIB
DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp11,19 Triliun hingga Agustus 2026
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp11,19 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan tersebut didominasi oleh pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp8,38 triliun.

"Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak sektor ekonomi digital hingga 31 Agustus 2026 berasal dari pajak aset kripto senilai Rp268,95 miliar, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp878,18 miliar, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,67 triliun.

Secara kumulatif, DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sejak 2020 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp57,23 triliun.

Inge mengatakan hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.

Setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

Inge menambahkan DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Agustus 2026.

Pada Agustus 2026, DJP kembali menyesuaikan daftar pemungut PPN PMSE. DJP menunjuk 2 pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun secara kumulatif sejak 2022 hingga 31 Agustus 2026.

Setoran tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak aset kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Kemudian, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun secara kumulatif sejak 2022 hingga 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari pajak yang dipungut melalui SIPP. Secara kumulatif, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun sejak 2022 hingga 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Inge. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.