BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, II, dan III menggelar lelang serentak atas aset sitaan milik penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama mengatakan lelang serentak tersebut digelar pada 22-25 September 2026. Sebanyak 123 aset ditawarkan dengan nilai limit mencapai Rp24,72 miliar.
"Terhadap wajib pajak yang tidak mau membayar [tunggakan pajak], kita lakukan tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, dan setelah disita kemudian barang aset itu harus dilelang," ujarnya dalam konferensi pers di KPP Madya Bekasi, Selasa (22/9/2026).
Yoga menjelaskan lelang aset merupakan salah satu tahapan dalam tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Menurutnya, pelaksanaan lelang diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai lelang sebagai salah satu aktivitas ekonomi.
Dia mengatakan aset yang dilelang selama periode tersebut terdiri atas berbagai jenis, yakni 27 unit sepeda motor, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 4 unit alat berat, 35 aset berupa logam mulia termasuk emas dan perhiasan emas, 25 aset persediaan, serta 7 aset berupa tanah dan/atau bangunan.
Seluruh aset tersebut merupakan hasil penyitaan dari 70 wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III. Total tunggakan pajak dari wajib pajak tersebut mencapai Rp307,45 miliar.
"Ada banyak jenis asetnya di katalognya, ada motor, mobil, silakan saja. Ini lelang yang terbuka, transparan, sangat akuntabel, dan semua berjalan dengan fair," kata Yoga.
Yoga mengatakan lelang merupakan bagian dari upaya DJP mencairkan tunggakan pajak. Sebelum melakukan penagihan aktif, otoritas pajak terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
"Kalau ada tunggakan pajak, kita melakukan penyitaan aset-aset dari wajib pajak yang menunggak. Kita lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, kalau dibayar ya selesai, kalau enggak dibayar kita lakukan penagihan aktif seperti sita dan lelang," jelasnya.
Dia menambahkan penagihan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila tunggakan tidak dilunasi.
Adapun dari 123 aset yang dilelang, Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar.
Kemudian, Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III menyumbang 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Jumlah aset yang ditawarkan dalam kegiatan lelang serentak Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III terus meningkat dalam 3 tahun terakhir.
Pada 2024, sebanyak 77 aset penunggak pajak ditawarkan dalam lelang serentak. Jumlah tersebut meningkat menjadi 112 aset pada 2025.
Pada 2026, jumlah aset yang ditawarkan kembali meningkat menjadi 123 aset dengan nilai limit Rp24,72 miliar. (dik)
