JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemda pada tahun depan.
Dalam RAPBN 2027 yang baru disahkan menjadi undang-undang hari ini, terdapat anggaran senilai Rp23 triliun untuk membayar gaji PPPK daerah. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, kebijakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kesepakatan antara Banggar DPR dan pemerintah terkait dana transfer ke daerah.
"Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).
Said mengatakan penganggaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai yang harus ditanggung pemda.
Selain itu, Banggar DPR dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuan mandatory spending yang diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.
Pemberlakuan mandatory spending tersebut sebelumnya ditetapkan paling lambat 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," ujar Said.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan transfer ke daerah dalam APBN 2027. Dengan penundaan mandatory spending dan dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan gaji PPPK, beban anggaran yang ditanggung pemda dapat berkurang.
Selain kedua kebijakan tersebut, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Menurut Said, penyelesaian kurang bayar DBH antara lain dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah. Skema tersebut diupayakan tidak menimbulkan tambahan beban dalam APBD.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan relaksasi ketentuan belanja pegawai pemda serta pengalokasian belanja pegawai pemda melalui UU APBN. Usulan ini mengemuka lantaran mayoritas pemda masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas 30% dari APBD.
Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, dari 38 provinsi, sebanyak 31 pemda atau 81,58% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%. Adapun pemda yang sudah berada di bawah 30% sebanyak 7 provinsi atau 18,42%.
Kemudian dari 415 kabupaten, sebanyak 390 pemda atau 93,98% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, sedangkan 25 pemda atau 6,02% sudah berada di bawah 30%. Sementara itu, dari 93 kota, sebanyak 92 pemda atau 98,93% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dan hanya 1 pemda atau 1,08% yang sudah berada di bawah 30%. (dik)
