BOGOR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) dan 6 penerbit yang ditunjuk sebagai pihak lain pun sudah memungut PPN mulai 1 Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan 6 pihak yang saat ini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, yaitu 5 anggota Himbara yang terdiri atas BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta 1 fintech, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
"[Pihak lain] sudah hari ini [mulai memungut PPN]. Kita tunggu ya, nanti kita laporin perkembangannya setelah sebulan," ujarnya kepada awak media, dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Perlu diketahui, SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Dengan kata lain, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN berbasis teknologi atas pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan.
Bimo menjelaskan ada 3 tujuan pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan PPN melalui skema SPP-TDLN. Pertama, meningkatnya pemanfaatan layanan digital berupa intangible goods dan services dari luar negeri.
Contohnya, perangkat lunak (software), paket berlangganan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), gim, streaming, dan lain-lain.
"Jadi misalkan kita beli aplikasi, software, lalu layanan yang berbasis cloud, streaming, digital entertainment, kemudian juga langganan AI, data informasi digital yang lain, serta game online. Tentu, SPP-TDLN ini kami hadirkan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri," jelas Bimo.
Kedua, SPP-TDLN diterapkan guna menghadirkan sistem yang mendukung pemungutan PPN yang lebih tertib, efektif, dan memberi kepastian hukum.
Ketiga, SPP-TDLN melengkapi mekanisme pemungutan PPN PMSE yang telah berjalan dan tidak menimbulkan pemungutan ganda.
Selanjutnya, Bimo menjelaskan PMK 49/2026 mengatur peran pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dalam skema SPP-TDLN dijalankan oleh penerbit yang ditunjuk sebagai pihak lain oleh menteri keuangan.
Adapun yang dimaksud dengan penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
Bimo pun memaparkan ada 3 peran penerbit yang telah ditunjuk sebagai pihak lain, yaitu memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan; menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui mekanisme yang ditetapkan; dan melaporkan pemungutan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Jadi, SPP-TDLN ini sudah go live sejak 25 September 2026, ada 6 penerbit, yaitu 5 perbankan dan 1 fintech," ujarnya. (rig)
