Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Marketplace Mulai November, Keputusan DJP Akan Segera Terbit

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 01 Oktober 2026 | 09.00 WIB
PPh Marketplace Mulai November, Keputusan DJP Akan Segera Terbit
<p>Ilustrasi. Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki Oktober 2026, Ditjen Pajak (DJP) akan segera melakukan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online di marketplace tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan kembali dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak.

"Mohon ditunggu informasi lengkapnya dalam waktu dekat," katanya, Kamis (1/10/2026).

Perlu diketahui, DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut dimuat dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Penundaan pemberlakuan kebijakan sesuai PMK 37/2025 ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Rencananya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai diimplementasikan pada 1 November 2026. Adapun penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu kepastian dari DJP mengenai waktu implementasi penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Jadwal pemberlakuan kebijakan itu perlu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak sebagai aturan dasar tertulis yang secara resmi.

"Menurut kami perlu ada dasar tertulis yang sama jelasnya untuk memastikan kapan pelaksanaannya," kata Ketua idEA Budi Primawan.

Budi menambahkan ada beberapa aspek teknis yang perlu disempurnakan sambil menunggu aturan tertulis dari DJP terbit. Perbaikan teknis ini bertujuan agar pelaksanaannya dapat berjalan baik bagi platform marketplace maupun seller.

Dia pun menyebutkan persoalan teknis yang perlu disempurnakan antara lain ketentuan retur barang, serta dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan apabila terjadi retur.

Kemudian, tata cara menghitung dasar pemungutan ketika harga yang ditampilkan belum atau tidak termasuk PPN. Selain itu, penggunaan diskon dan voucer pembelian dalam transaksi di marketplace.

"Sambil menunggu itu [keputusan dirjen pajak], masih ada beberapa teknis yang perlu dirapikan, seperti retur dan bukti pungut negatif, exclude PPN, sampai perlakuan harga coret, diskon, dan voucer," jelas Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.