Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak 2027 Disiapkan, Ada Kenaikan PTKP hingga PPh 21 DTP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 01 Oktober 2026 | 08.30 WIB
Fasilitas Pajak 2027 Disiapkan, Ada Kenaikan PTKP hingga PPh 21 DTP
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan arah kebijakan fasilitas pajak pada 2027 di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan sederet fasilitas dan kebijakan perpajakan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga kelanjutan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah membahas rencana penyesuaian batas PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai kebijakan tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan," ujarnya, dikutip pada Kamis (1/10/2026).

Sebagai informasi, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

PTKP pertama diatur pada 1984 dan sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016. Simak: Sudah Berlaku 1 Dekade, DJP Belum Berencana Revisi Batas PTKP

Kemudian, Airlangga menyebut pemerintah juga menyiapkan kelanjutan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Menurutnya, fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027 akan memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan tahun ini.

Pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Berdasarkan PMK 105/2025, fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada tahun ini diberikan kepada pekerja pada 5 sektor industri, yaitu alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata.

Pada 2027, insentif tersebut tidak lagi terbatas pada sektor-sektor tertentu. Pemerintah berencana memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja di seluruh sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, [insentif] yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," katanya.

Selanjutnya, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN DTP untuk sektor perumahan pada 2027. Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Saat ini, fasilitas PPN rumah DTP diberikan berdasarkan PMK 90/2025.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait fasilitas PPN untuk sektor industri perhiasan. Airlangga mengatakan pemerintah berencana menyusun standar kadar kemurnian emas yang dapat memperoleh keringanan PPN.

Dengan standar baru tersebut, pelaku industri nantinya dapat memanfaatkan keringanan PPN atas penyerahan logam mulia dengan kadar 99,9%.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu PP 49/2022, penyerahan emas batangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut apabila memenuhi kriteria memiliki kadar emas paling rendah 99,99% dan dibuktikan dengan sertifikat.

"Sekarang regulasi yang berlaku untuk emas yang [kadar kemurniannya] 99,99%. Jadi nanti akan ada perbaikan PP [peraturan pemerintah]," tutur Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.