MUSCAT, DDTCNews - Pemerintah Oman memperluas daftar barang yang dikenai tarif PPN 0% yang mencakup produk pangan, obat-obatan, serta peralatan medis dan kedokteran hewan.
Perluasan PPN 0% tersebut ditetapkan melalui 3 keputusan otoritas pajak yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
"Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan biaya hidup masyarakat sekaligus mendukung sektor kesehatan, pertanian, dan peternakan," bunyi keterangan otoritas pajak Oman, dikutip pada Senin (28/9/2026).
Keputusan otoritas pajak yang pertama menetapkan tarif PPN 0% atas berbagai produk pangan pokok. Barang yang tercakup antara lain sapi, domba, kambing, unta, dan unggas yang diperuntukkan bagi pembiakan, pemotongan, atau produksi susu.
Tarif PPN 0% juga berlaku atas daging segar, dingin, beku, dan cincang; ikan dan makanan laut; susu, yoghurt, mentega, dan keju; telur konsumsi dan telur tetas; buah dan sayuran segar serta kering; kacang-kacangan; kopi; teh; serta rempah-rempah dan bumbu.
Keputusan tersebut sekaligus mencabut Keputusan No. 65/2021 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan aturan baru.
Selanjutnya, keputusan kedua menetapkan tarif PPN 0% atas obat-obatan, obat herbal, produk biologis dan produk kesehatan, makanan untuk keperluan medis, serta peralatan medis untuk penggunaan manusia.
Pengenaan tarif 0% tersebut berlaku sepanjang produk telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan sesuai dengan klasifikasi kepabeanan yang disetujui.
Produk yang tercakup antara lain antibiotik, hormon, vaksin, serum darah, susu formula bayi, makanan untuk kondisi medis tertentu, larutan medis, oksigen, produk perawatan gigi, serta produk untuk membantu berhenti merokok seperti koyo dan semprotan.
Keputusan kedua tersebut menggantikan Keputusan No. 59/2021 dan dimaksudkan untuk menyatukan ketentuan mengenai pengenaan tarif PPN 0% atas produk medis dan farmasi.
Adapun keputusan ketiga menetapkan tarif PPN 0% atas obat-obatan dan peralatan medis hewan. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat barang mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Sumber Daya Air berdasarkan kode kepabeanan yang relevan.
Produk kedokteran hewan yang tercakup antara lain vaksin, serum, toksin biologis, antibiotik seperti penisilin dan streptomisin, vitamin, mineral, suplemen nutrisi, larutan, gel, serta alat pengujian yang digunakan dalam pemeriksaan dan prosedur kedokteran hewan.
Dilansir omanobserver.om, otoritas pajak Oman menyatakan barang yang tercakup dalam ketiga keputusan tersebut telah diidentifikasi dalam lampiran menggunakan kode kepabeanan. (dik)
