BOGOR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak semua transaksi pemanfaatan barang dan/atau jasa luar negeri akan dipungut PPN melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN telah resmi diterapkan, dan 6 pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak juga sudah melakukan pemungutan PPN sejak 1 Oktober 2026.
"Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN," ujarnya dalam media gathering, dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Bimo mencontohkan ada 2 transaksi yang tidak dipungut PPN melalui skema SPP-TDLN. Pertama, transfer dana personal dan remitansi pekerja migran. Adapun keduanya berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
"Transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak masuk ruang lingkup pemungutan PPN di dalam sistem SPP-TDLN," katanya.
Kedua, transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga dikecualikan dari pemungutan melalui SPP-TDLN.
Dengan demikian, Bimo menegaskan tidak terjadi pemungutan PPN berganda. Adapun DJP telah menunjuk 277 penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Agustus 2026.
"Dari sekitar 270-an penyedia jasa digital itu mereka memungut sendiri, jadi ini tidak dipungut dobel di SPP-TDLN," kata Bimo.
Berdasarkan paparan Bimo, apabila PPN yang seharusnya tidak dipungut atau transaksi dibatalkan, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain kepada penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan.
"Apabila ternyata dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, di-cancel, tidak dipungut, atau dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan," katanya.
Bimo menambahkan DJP akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan SPP-TDLN, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem baru tersebut. (rig)
