News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Transfer Dana dan Remitansi TKI Tak Dipungut PPN Lewat SPP-TDLN

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 02 Oktober 2026 | 11.15 WIB
DJP: Transfer Dana dan Remitansi TKI Tak Dipungut PPN Lewat SPP-TDLN
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

BOGOR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak semua transaksi pemanfaatan barang dan/atau jasa luar negeri akan dipungut PPN melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN telah resmi diterapkan, dan 6 pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak juga sudah melakukan pemungutan PPN sejak 1 Oktober 2026.

"Ini betul-betul hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN," ujarnya dalam media gathering, dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Bimo mencontohkan ada 2 transaksi yang tidak dipungut PPN melalui skema SPP-TDLN. Pertama, transfer dana personal dan remitansi pekerja migran. Adapun keduanya berada di luar ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

"Transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia tidak masuk ruang lingkup pemungutan PPN di dalam sistem SPP-TDLN," katanya.

Kedua, transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga dikecualikan dari pemungutan melalui SPP-TDLN.

Dengan demikian, Bimo menegaskan tidak terjadi pemungutan PPN berganda. Adapun DJP telah menunjuk 277 penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Agustus 2026.

"Dari sekitar 270-an penyedia jasa digital itu mereka memungut sendiri, jadi ini tidak dipungut dobel di SPP-TDLN," kata Bimo.

Berdasarkan paparan Bimo, apabila PPN yang seharusnya tidak dipungut atau transaksi dibatalkan, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain kepada penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan.

"Apabila ternyata dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, di-cancel, tidak dipungut, atau dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan," katanya.

Bimo menambahkan DJP akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan SPP-TDLN, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem baru tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.