Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Researchplace, Menghubungkan Riset Publik dengan Kebijakan Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 29 September 2026 | 09.00 WIB
Researchplace, Menghubungkan Riset Publik dengan Kebijakan Pajak
Harlinda Siska Pradini,
Malang, Jawa Timur

PERGURUAN tinggi sering kali menghasilkan berbagai riset yang menawarkan gagasan, temuan, dan rekomendasi. Gagasan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk, mulai dari skripsi, tesis, disertasi, working paper, artikel, dan karya ilmiah lainnya.

Topik perpajakan menjadi salah satu bidang kajian yang menarik untuk diteliti karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat, ketahanan fiskal negara, serta dinamika regulasi, teknologi, dan kondisi global.

Namun, hasil penelitian tersebut belum selalu terhubung dengan kebutuhan di dunia praktik. Selain itu, pemanfaatan produk penelitian dari masyarakat sebagai salah satu masukan dalam perumusan kebijakan juga belum optimal karena belum adanya wadah yang memadai.

Pemerintah sesungguhnya telah berupaya menampung masukan atau ide dari publik. Kementerian Keuangan, misalnya, rutin menyelenggarakan kompetisi penulisan, baik dalam bentuk artikel populer, artikel ilmiah, maupun publikasi jurnal. Sejumlah ide bahkan dipublikasikan atau dipresentasikan kepada pemangku kebijakan.

Namun, ruang tersebut masih dapat dikembangkan melalui mekanisme yang lebih permanen untuk menginventarisasi hasil penelitian, mengidentifikasi temuan yang beririsan atau bertentangan, menilai relevansi dan kelayakan implementasinya, hingga menerjemahkannya menjadi salah satu masukan dalam perumusan kebijakan.

Kebutuhan topik penelitian di instansi perpajakan juga belum tentu selalu sejalan dengan riset yang dihasilkan publik. Peneliti dapat memilih topik berdasarkan minat, literatur, atau ketersediaan data, tetapi belum tentu selaras dengan persoalan yang sedang menjadi prioritas instansi perpajakan.

Karena itu, ruang partisipasi publik masih dapat diperluas, tidak hanya dalam kapasitas sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai kontributor gagasan untuk meningkatkan kualitas regulasi dan sistem perpajakan nasional.

Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara lain. Otoritas pajak Inggris (HM Revenue & Customs/HMRC) misalnya, berkolaborasi dengan komunitas akademik dan analis untuk memperoleh best evidence dalam mendukung penyusunan kebijakan pajak, kepabeanan, dan dukungan keuangan (HM Revenue & Customs, 2024).

Peneliti dapat menyampaikan bukti, menginformasikan rencana penelitian, menghubungkan proposal hibah dengan agenda HMRC, serta mengajukan akses ke HMRC Datalab. HMRC juga menyediakan areas of research interest yang antara lain mencakup pelayanan, tax gap, serta reformasi dan modernisasi perpajakan.

OECD juga menekankan pentingnya praktik evidence-informed policymaking (EIPM), yaitu proses pembuatan kebijakan publik dengan memanfaatkan data, hasil penelitian ilmiah, dan masukan masyarakat secara transparan (OECD & European Commission, 2025).

Peneliti dan sektor publik semestinya dapat menjadi mitra. Namun, perbedaan budaya dan struktur kelembagaan dapat menciptakan kesenjangan di antara keduanya. Dalam kondisi tersebut, knowledge broker berperan penting dalam menghubungkan penelitian, analisis, dan ilmu pengetahuan dengan kebutuhan regulator dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti.

Menghubungkan Riset dengan Kebijakan melalui Researchplace

Ditjen Pajak (DJP) dapat memperkuat knowledge ecosystem tersebut. Salah satu caranya melalui portal penelitian yang dibuka secara berkelanjutan bagi publik untuk menyampaikan hasil riset.

Agar sejalan dengan kebutuhan di tataran praktik, DJP juga dapat menyampaikan priority research topics sebagai agenda jangka panjang yang membutuhkan masukan dari pihak eksternal.

Konsep marketplace dapat diadaptasi menjadi Researchplace, yakni portal yang mempertemukan kebutuhan riset pemerintah dengan gagasan dan hasil penelitian publik. Di dalamnya terdapat penyedia gagasan, yaitu publik, serta pengguna gagasan, yaitu pemerintah.

Pada platform tersebut, hasil penelitian dapat disajikan dalam format infografis dan template ringkas sesuai dengan kebutuhan informasi DJP. Publik dapat mengunggah hasil penelitian, sedangkan DJP secara berkala dapat melakukan seleksi dan kurasi atas gagasan yang relevan.

Pemanfaatannya juga tidak harus berhenti pada level pusat. Ide penelitian yang bersifat teknis dan implementatif dapat menjadi masukan bagi unit vertikal DJP, baik di tingkat kantor wilayah maupun KPP.

Researchplace juga perlu menyediakan informasi mengenai tindak lanjut secara transparan. Kajian yang telah diunggah dapat diberikan status, misalnya diterima, dalam penelaahan, menjadi bahan kajian, diuji coba, atau selesai ditelaah. Kajian terpilih dapat menjadi bahan diskusi, eksperimen kebijakan, agenda riset bersama, atau masukan bagi pemerintah.

Di era digital, media sosial juga dapat melengkapi Researchplace untuk membangun diskusi serta memperluas partisipasi dan jaringan komunikasi. Gagasan Connect Your Research melalui Researchplace dapat melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, hingga media.

Nanti, akademisi bisa menghasilkan penelitian, mengevaluasi kebijakan, atau mengusulkan inovasi dan rekomendasi berdasarkan kajian ilmiah. Sementara itu, kalangan bisnis dan profesi, seperti asosiasi usaha, UMKM, konsultan pajak, akuntan, serta pengembang teknologi, dapat memberikan perspektif praktik, mengidentifikasi beban administrasi, dan menilai kelayakan implementasi suatu rekomendasi.

Masyarakat, termasuk wajib pajak, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas pajak, dapat menyampaikan persoalan layanan, pengalaman pengguna, kebutuhan, persepsi mengenai keadilan, serta dampak kebijakan dengan pendekatan yang terstruktur. Sementara itu, media dapat memperluas diseminasi sekaligus menyediakan ruang untuk memperoleh umpan balik.

Pada akhirnya, partisipasi yang bermakna dan transparansi tindak lanjut dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perumusan kebijakan pajak. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.