JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail seri SBR015T2 dan SBR015T4.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan seri SBR015T2 dan SBR015T4 menjadi bagian dari pendanaan APBN 2026. Seperti SBN ritel ini juga menjadi alternatif investasi yang aman bagi masyarakat karena dijamin oleh undang-undang.
"Berinvestasi di SBR sangat aman karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin 100% oleh negara. Dasar hukumnya adalah UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara," tulis DJPPR, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
SBR015T2 dan SBR015T4 ditawarkan mulai 2 September hingga 22 Oktober 2026. Kupon SBR015T2 dan SBR015T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Tingkat kupon untuk periode pertama SBR015T2 sebesar 6,75%, sedangkan SBR015T4 6,85%. Tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.
SBR015-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR015-T4 bertenor 4 tahun. SBR015T2 dan SBR015T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).
Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR015T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk SBR015T4. Proses pemesanan pembelian SBR015T2 dan SBR015T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Mitra distribusi yang melayani pemesanan SBR015T2 dan SBR015T4 terdiri atas 18 bank umum, 7 perusahaan efek, dan 4 perusahaan fintech.
"Pajak yang dikenakan atas kupon SBR adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito sebesar 20%," tulis DJPPR.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN, termasuk SBSN, adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.
DJPPR turut memberikan ilustrasi penghitungan kupon SBR015T4 setelah memperhitungkan PPh final sebesar 10%. Jika kupon per unit sebesar Rp5.708 dan kepemilikan seorang investor pada SBR015T4 adalah 10 unit atau Rp10.000.000, maka total kupon yang diterima adalah Rp5.708 x 10 = Rp57.080.
Investor dikenakan PPh final sebesar 10% atas kupon yang diterima, sehingga kupon bersih yang diterima setelah dikurangi PPh final adalah Rp57.080 – Rp5.708 = Rp51.372. (dik)
