Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Anggarkan Rp20 T untuk BPJS Kesehatan

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 30 September 2026 | 16.00 WIB
Dari Pajak, Pemerintah Anggarkan Rp20 T untuk BPJS Kesehatan
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan tambahan dana senilai Rp20 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan suntikan senilai Rp20 triliun bertujuan untuk memperkuat keuangan program jaminan kesehatan nasional (JKN) dan menjaga pembayaran klaim fasilitas kesehatan.

"Pak Menteri Keuangan 2 minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS Kesehatan," ujar Budi, dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan dana tersebut berasal dari APBN 2026 dan bisa digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan klaim dari rumah sakit bisa dibayar secara teratur. Sebagaimana diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan paling dominan di Indonesia, yakni sekitar 70% dari pendapatan negara.

Tambahan dana senilai Rp20 triliun dimaksud akan dicairkan dalam 2 tahap, yakni pada Oktober serta November 2026.

Ke depan, Suahasil mengatakan pemerintah akan terus meningkatkan akurasi pemberian bantuan iuran sekaligus mendorong BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas dalam mengumpulkan iuran. Dari total 285 juta peserta JKN, tercatat ada 80,6% di antaranya yang berstatus aktif.

"Kami mendorong supaya pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran juga menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN," kata Suahasil.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito pun mengamini bahwa iuran yang terkumpul masih belum setara dengan manfaat layanan kesehatan yang dibayar. Total iuran yang dikumpulkan tercatat hanya senilai Rp118 triliun, lebih rendah dari manfaat yang dibayarkan senilai Rp132 triliun.

Prihati mengatakan kondisi ini menimbulkan selisih arus kas yang harus ditangani agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan optimal. Pada saat yang sama, Prihati meminta peserta JKN untuk meningkatkan keaktifan dalam membayar iuran sebagai bagian dari semangat gotong royong JKN.

"Sebanyak 52 juta peserta yang tidak aktif itu kalau bisa membayar iuran kelas 3 saja itu sekitar Rp2 triliun per bulan, kalau setahun Rp24 triliun," ujar Prihati. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.