
KETIDAKPASTIAN telah menjadi kondisi normal dalam perekonomian global. Suku bunga, nilai tukar, konflik geopolitik, harga komoditas, dan iklim dapat mengubah prospek usaha dalam waktu singkat. Keputusan rapat FOMC di Washington, misalnya, dapat menggerakkan rupiah dan biaya impor kedelai, lalu ikut menentukan harga tempe di Pasar Kliwon, Surakarta.
Dalam situasi itu, pelaku usaha tentu membutuhkan kepastian dari pemerintah, termasuk kepastian pajak. Kebutuhan itu wajar, tetapi tidak mudah dipenuhi. Pemerintah membutuhkan ruang untuk merespons penurunan penerimaan, tekanan daya beli, atau guncangan eksternal.
Bagaimana pun, sistem pajak yang terlalu kaku berpotensi menghilangkan ruang dalam menjalankan fungsi countercyclical dalam meredam guncangan.
Untuk itu, kepastian pajak bukan jaminan bahwa tarif dan fasilitas tidak berubah. Yang lebih penting ialah kejelasan mengenai bagaimana, kapan, dan atas dasar apa kebijakan disesuaikan. Prinsipnya adalah certainty of process and flexibility of policy. Prosesnya dapat diperkirakan, kebijakannya tetap adaptif.
Pelaku usaha saat ini menghadapi 2 lapis ketidakpastian. Lapis pertama berasal dari pasar dan sulit dihindari. Lapis kedua berasal dari kebijakan dan semestinya dapat dikelola melalui kejelasan aturan, konsistensi interpretasi, dan kepastian jadwal pelaksanaan.
Kadin Business Pulse Q2 2026 menemukan bahwa birokrasi. regulasi, dan kebijakan pemerintah termasuk 3 tantangan utama bagi 276 pelaku usaha di 27 provinsi. Responden juga menempatkan kepastian regulasi dan arah kebijakan fiskal sebagai prasyarat pemulihan investasi (Kadin Institute, 2026).
Teori real options menjelaskan dampaknya. Ketika proyek membutuhkan sunk cost yang besar, opsi menunggu dapat menjadi keputusan bisnis yang rasional (Dixit dan Pindyck, 1994). Gulen dan Ion (2016) menemukan hubungan negatif antara ketidakpastian kebijakan dan investasi korporasi.
Sementara itu, Hassett dan Metcalf (1999) menunjukkan bahwa dalam kebijakan pajak, keputusan investasi tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan kebijakan, tetapi juga pola keterdugaannya.
Dalam praktik, eksposur nilai tukar dan komoditas dapat dikurangi melalui instrumen lindung nilai, sedangkan sebagian risiko iklim dapat diasuransikan. Namun, tidak ada instrumen derivatif setara yang mampu melindungi perusahaan ketika pelaksanaan peraturan pajak berubah secara mendadak.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pajak naik atau turun, melainkan apakah perusahaan mempunyai waktu yang memadai untuk menyesuaikan diri atau tidak. Perubahan PPN, misalnya, dapat memengaruhi kontrak, harga, faktur, sistem akuntansi, dan arus kas.
Ketika aturan berubah mendekati waktu pelaksanaan, biaya penyesuaian dapat timbul meskipun kebijakan pada akhirnya ditunda.
Pola serupa juga dapat terjadi dalam pengaturan pemungutan pajak melalui marketplace. Penundaan kebijakan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli.
Namun demikian, tanpa kalender dan kriteria yang transparan, perubahan waktu pelaksanaan dapat memunculkan ketidakpastian baru. Hasil kebijakan yang baik tidak serta-merta menghilangkan biaya yang telah timbul selama proses penyesuaian.
Bank sentral menghadapi persoalan serupa. Tidak ada yang tahu secara pasti tingkat suku bunga 8 bulan mendatang, tetapi pasar dapat memahami fungsi reaksinya, yakni bagaimana bank sentral merespons perubahan kondisi ekonomi. Aturan atau pola respons yang dapat diperkirakan membantu membentuk ekspektasi dan mengurangi ketidakpastian (Kydland dan Prescott, 1977).
Prinsip serupa dapat dipertimbangkan dalam kebijakan pajak. Percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, loss carry-back, atau penundaan pembayaran dapat menjadi pilihan ketika inflasi pangan, pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, atau indikator lainnya melewati ambang yang telah ditentukan.
Indikator tersebut tidak harus membuat suatu fasilitas berlaku secara otomatis. Sebaliknya, perubahan indikator dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan mengumumkan respons yang diperlukan. Setiap fasilitas juga dapat dilengkapi sunset clause agar berakhir ketika kondisi yang mendasarinya telah membaik.
Jadi, tujuannya bukan memastikan pajak selalu lebih rendah saat terjadi krisis, melainkan membuat mekanisme penyesuaiannya lebih dapat diperkirakan. Tanpa fungsi reaksi yang jelas, respons pajak berisiko lebih bergantung pada keputusan ad hoc setelah guncangan terjadi.
Praktik di sejumlah negara memberikan beberapa pelajaran mengenai unsur-unsur kebijakan pajak yang adaptif dan dapat diperkirakan. Saat pandemi, Singapura memperluas loss carry-back dari satu menjadi tiga tahun (IRAS, 2025). Australia memungkinkan wajib pajak menyesuaikan angsuran Pay As You Go agar lebih mencerminkan pendapatan aktual (ATO, n.d.).
Lalu, Inggris memberikan forward guidance melalui Corporate Tax Roadmap dan mempertahankan batas atas tarif pajak badan sebesar 25% selama masa parlemen (HM Treasury, 2024). Adapun Selandia Baru melembagakan konsultasi dan evaluasi melalui Generic Tax Policy Process (Inland Revenue NZ, 2026).
Instrumennya berbeda-beda. Namun, masing-masing menunjukkan unsur yang dapat mendukung fleksibilitas kebijakan dalam kerangka yang lebih dapat diprediksi.
Kepastian pajak dapat dibangun melalui beberapa hal, antara lain peta jalan perpajakan jangka menengah dan panjang, konsultasi dan masa transisi untuk perubahan yang material, respons berbasis indikator, serta administrasi yang menyediakan interpretasi konsisten, advance ruling, dan penyelesaian sengketa yang efektif.
Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, fleksibilitas kebijakan perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan proses. Negara tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan ketika kondisi ekonomi berubah, sedangkan wajib pajak dan dunia usaha memperoleh kejelasan mengenai alasan, proses, serta waktu penyesuaiannya.
Indonesia tidak membutuhkan kebijakan pajak yang tidak pernah berubah, melainkan sistem yang mampu berubah tanpa mengejutkan. Pemerintah mungkin tidak dapat menjanjikan hasil yang pasti, tetapi dapat menyediakan alasan yang jelas, proses yang terbuka, dan waktu yang memadai untuk beradaptasi.
Itulah kepastian pajak yang sesungguhnya. Ketika kepastian proses tersebut melembaga, pajak dapat berfungsi sebagai shock absorber, bukan sumber guncangan tambahan. Pada akhirnya, kepastian pajak bukan sekadar angka. Ia adalah kapasitas institusional. (rig)
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
