Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2026

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Lewat Smart Nudge di Coretax System

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 24 September 2026 | 09.00 WIB
Meningkatkan Kepatuhan Pajak Lewat Smart Nudge di Coretax System
Apikah Nur Sari,
Kabupaten Tangerang, Banten

KESALAHAN pajak tak selalu berawal dari niat untuk tidak patuh. Wajib pajak bisa saja terlambat melapor karena lupa, keliru mengisi data karena tidak memahami instruksi, atau menunda kewajiban karena proses yang dirasakan rumit.

Kewajiban pajak juga bukan hanya persoalan membayar dan melapor, tetapi juga memahami aturan, menyiapkan dokumen, mengisi data dengan benar, hingga memastikan tidak ada kesalahan yang berujung pada konsekuensi administratif.

Namun, ketika proses tersebut terasa rumit, keputusan untuk menunda kewajiban bisa saja muncul bahkan tanpa adanya niat untuk tidak patuh.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah Indonesia melakukan transformasi pada sistem administrasi perpajakan melalui implementasi coretax administration system oleh Ditjen Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025.

Coretax system membuka peluang untuk menyederhanakan administrasi pajak dengan mengintegrasikan berbagai proses dalam satu sistem yang dilengkapi validasi data, notifikasi, serta integrasi proses pelaporan dan pembayaran.

Namun, digitalisasi tidak dengan sendirinya menghilangkan kesulitan wajib pajak dalam memahami dan menyelesaikan kewajibannya. Sistem digital tetap dapat terasa rumit apabila informasi mengenai kewajiban tidak disertai arahan yang memadai untuk menyelesaikannya.

Oleh karena itu, tantangan coretax system bukan sekadar mengubah proses urusan perpajakan menjadi digital, melainkan juga bagaimana membuat administrasi pajak lebih mudah dilakukan sehingga pada akhirnya menciptakan kepatuhan.

Dari Digitalisasi Menuju Perubahan Perilaku

Pendekatan yang lebih humanis dalam konteks tersebut dapat dijelaskan melalui Nudge Theory yang diperkenalkan Richard H. Thaler dan Cass R. Sunstein. Melalui konsep choice architecture, perilaku seseorang dapat dipengaruhi oleh cara pilihan dan informasi disusun.

Nudge tidak memaksa seseorang untuk mengambil tindakan tertentu, tetapi mengarahkan pilihan tanpa menghilangkan kebebasan untuk menentukan tindakan.

Dalam dunia perpajakan, prinsip tersebut relevan karena ketidakpatuhan tidak selalu disebabkan oleh keinginan menghindari pajak.

Temuan World Bank melalui studi Applying Behavioral Insights to Promote SME Tax Compliance in Indonesia menunjukkan bahwa proses yang rumit, informasi yang kurang jelas, kebiasaan menunda, serta anggapan bahwa orang lain juga tidak patuh dapat memengaruhi keputusan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam eksperimennya terhadap sekitar 18.000 wajib pajak UMKM yang menerima intervensi, komunikasi sederhana berbasis perilaku mampu meningkatkan pembayaran pajak dengan manfaat penerimaan yang jauh melampaui biaya intervensinya.

Temuan tersebut juga sejalan dengan penelitian Antinyan dan Asatryan dalam Nudging for Tax Compliance: A Meta-Analysis. Melalui analisis terhadap 71 eksperimen perpajakan di berbagai negara, mereka menemukan bahwa pengingat sederhana (simple reminders) mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Efek yang lebih besar muncul ketika pengingat dipadukan dengan dorongan moral (tax morale) atau informasi mengenai konsekuensi ketidakpatuhan (deterrence). Temuan ini menunjukkan kepatuhan tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi, tetapi juga oleh cara otoritas pajak berkomunikasi dengan wajib pajak.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa penelitian tersebut juga menegaskan tidak ada 1 jenis pesan yang efektif untuk semua kondisi.

Notifikasi pengingat mungkin cukup bagi wajib pajak yang hanya lupa, sedangkan pendekatan yang lebih tegas tetap diperlukan bagi mereka yang berulang kali menunda atau mengabaikan kewajiban pajaknya.

Coretax Berbasis Smart Nudge

Berdasarkan Nudge Theory dan berbagai temuan empiris mengenai kepatuhan pajak, konsep Smart Nudge dapat diterapkan bukan dengan menambah banyak fitur baru, melainkan dengan membuat fitur yang sudah tersedia lebih responsif terhadap kondisi wajib pajak.

Terdapat 3 strategi yang dapat dipertimbangkanb pemerintah untuk mengoptimalkan coretax melalui Smart Nudge. Pertama, menerapkan pengingat yang adaptif. Pengingat dapat disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.

Mereka yang rutin melapor cukup menerima pengingat singkat menjelang tenggat, sedangkan yang belum melapor dapat memperoleh pengingat lebih awal sekaligus arahan menuju kewajibannya. Bagi wajib pajak yang sudah terlambat, pesan dapat dibuat lebih tegas dengan mencantumkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, mengubah notifikasi menjadi pesan yang lebih kontekstual. Pesan yang muncul di coretax sebaiknya tidak hanya memberi tahu bahwa suatu kewajiban belum dipenuhi, tetapi juga membantu menunjukkan apa yang perlu dilakukan.

Contohnya, ketika terdapat data yang perlu diperiksa, sistem dapat langsung menunjukkan bagian tersebut. Dengan begitu, notifikasi tidak berhenti pada “segera laporkan”, tetapi turut menjawab pertanyaan “apa yang perlu dilakukan sekarang?”

Ketiga, memperpendek jarak antara informasi dan tindakan melalui one-click action. Setelah menerima pengingat, wajib pajak dapat langsung diarahkan ke bagian pelaporan atau pembayaran yang relevan.

Misalnya, notifikasi “SPT belum dilaporkan” dilengkapi tombol “Periksa SPT” yang membawa pengguna langsung ke halaman terkait. Cara sederhana ini dapat mengurangi langkah yang tidak diperlukan sekaligus membantu mencegah kewajiban kembali tertunda.

Pendekatan dengan konsep Smart Nudge dalam administrasi perpajakan bukanlah hal baru. Beberapa yurisdiksi, seperti Inggris, Australia, dan Singapura juga telah memanfaatkan pesan, personalisasi, dan data untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Namun, praktik di negara lain tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia. Efektivitas nudge tetap bergantung pada karakteristik wajib pajak, jenis kewajiban, kualitas data, dan konteks penerapannya. Untuk itu, Smart Nudge perlu diuji terlebih dahulu.

Di sisi lain, pendekatan tersebut juga tidak berarti mengurangi peran sanksi. Dalam Slippery Slope Framework, kepatuhan wajib pajak juga tetap dipengaruhi oleh power of authorities dan trust in authorities.

Wajib pajak yang lupa membutuhkan pengingat, yang mengalami kesulitan membutuhkan arahan, sedangkan indikasi ketidakpatuhan yang disengaja tetap memerlukan pengawasan dan penegakan sesuai dengan ketentuan.

Dengan cara ini, Smart Nudge dapat menekan psychological compliance cost tanpa menghilangkan fungsi pengawasan DJP. Supaya tidak berhenti sebagai gagasan, penerapannya juga dapat dimulai melalui uji coba terbatas dan A/B testing.

DJP dapat membandingkan pesan standar dengan pesan Smart Nudge berdasarkan ketepatan waktu pelaporan, tingkat kesalahan pengisian, tingkat penyelesaian kewajiban, waktu penyelesaian, serta respons terhadap notifikasi. Pendekatan yang terbukti efektif dapat diperluas, sedangkan yang tidak memberikan hasil dapat diperbaiki atau dihentikan.

Dalam kerangka pajak sebagai kesepakatan bersama, teknologi seharusnya tidak hanya memperkuat kemampuan negara dalam melakukan pengawasan, tetapi juga membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya.

Karena itu, optimalisasi coretax system perlu menempatkan kemudahan wajib pajak dan efektivitas pengawasan sebagai 2 tujuan yang berjalan beriringan.

Dengan memperkuat fungsi pendampingan, Coretax dapat membantu membangun kepatuhan yang tidak hanya bertumpu pada penegakan, tetapi juga tumbuh dari kemudahan dan kepercayaan. (rig)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.