JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp29,77 triliun dari penawaran 2 produk surat berharga syariah negara (SBSN) ritel jenis Sukuk Ritel (SR) seri SR025T3 dan SR025T5.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan ini terdiri atas seri SR025T3 (tenor 3 tahun) senilai Rp24,93 triliun dan seri SR025T5 (tenor 5 tahun) Rp4,83 triliun.
"Hasil penerbitan SR025 seluruhnya digunakan untuk pemenuhan pembiayaan APBN tahun anggaran 2026," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Jumat (25/9/2026).
Sukuk ritel seri SR025 ditawarkan pada 21 Agustus sampai dengan 16 September 2026 dengan akad ijarah asset to be leased dan diterbitkan dengan underlying asset berupa barang milik negara (BMN) dan Proyek APBN 2026. SR025T3 jatuh tempo pada 10 September 2029 dan SR025T5 jatuh tempo pada 10 September 2031.
SR025 diterbitkan tanpa warkat dan bersifat tradable dengan menawarkan tingkat imbalan tetap (fixed rate), yaitu seri SR025T3 sebesar 6,80% per tahun dan seri SR025T5 sebesar 6,90% per tahun.
Menurut DJPPR, penjualan SR025 turut didukung dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara daring maupun luring melalui berbagai media, serta optimalisasi media sosial untuk memberikan informasi tentang investasi di pasar keuangan, khususnya investasi pada SR025.
Penjualan SR025 mampu menjangkau 93.548 investor, dengan jumlah investor SR025T3 sebanyak 79.967 investor dan SR025T5 sebanyak 18.730 investor. Jumlah investor baru SR025 terhadap SBN ritel adalah sebanyak 21.582 investor, sedangkan jumlah investor baru SR025 terhadap SBSN ritel adalah sebanyak 28.599 investor.
Selama masa penawaran SR025 terdapat seri SBSN ritel yang jatuh tempo, yaitu SR019T3 yang jatuh tempo pada 10 September 2026 senilai Rp17,54 triliun. Sebanyak 47,58% (Rp8,35 triliun) dari total nominal SR019T3 yang jatuh tempo direinvestasikan kembali ke SR025.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN, termasuk SBSN, adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Tarif pajak yang sebelumnya 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)
