BERITA TERKINI
PMK 55/2026 memungkinkan konsultan pajak meningkatkan klasifikasi izin 1 tingkat maupun langsung 2 tingkat. Peningkatan langsung 2 tingkat memungkinkan pemegang izin A mengajukan izin C.
Untuk naik 1 tingkat, konsultan pajak harus telah berpraktik minimal 1 tahun, sedangkan naik 2 tingkat minimal 2 tahun. Pemohon juga wajib memiliki SKK sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan.
Permohonan disampaikan secara elektronik dengan mengunggah SKK dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan. Setelah izin baru diterbitkan, izin dengan klasifikasi lama dinyatakan tidak berlaku. (rig)
