KEBIJAKAN PAJAK

Merchant Cukup Buat 1 Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 01 Juli 2026 | 19.00 WIB
Merchant Cukup Buat 1 Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang online dalam negeri (merchant) dapat menggunakan 1 surat pernyataan peredaran bruto atau omzet untuk semua akun toko online yang dimilikinya. Selain itu, surat pernyataan tersebut juga berlaku untuk semua marketplace.

Surat pernyataan yang dimaksud, yaitu surat pernyataan yang menyatakan bahwa merchant orang pribadi memiliki omzet pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta. Surat ini diperlukan agar merchant orang pribadi tidak dikenakan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

“Surat pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace,” jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui FAQ PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (1/7/2026).

Misal, Tuan A memiliki beberapa toko di beberapa marketplace maka Tuan A cukup membuat 1 surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto Tuan A. Nah, surat pernyataan tersebut dapat digunakan/disampaikan ke semua marketplace.

Melalui FAQ tersebut, DJP menegaskan batasan omzet hingga Rp500 juta tersebut dihitung dari omzet seluruh toko online (marketplace) dan toko offline. Adapun tata cara surat pernyataan tersebut ditentukan oleh marketplace. Simak Surat Pernyataan Jadi Syarat Pedagang Online Bebas PPh 22 Marketplace

Terkait dengan penyampaian surat pernyataan, merchant menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikannya. Sementara itu, marketplace tidak diwajibkan untuk memvalidasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh merchant. Simak Pedagang Tak Jujur Soal Omzet, Marketplace Tak Perlu Validasi

Ketentuan seputar surat pernyataan ini perlu dipahami seiring dengan akan berlakunya ketentuan dalam PMK 37/2025. Terlebih, DJP telah mengumumkan bahwa kebijakan pemungutan pajak atas penghasilan merchant oleh marketplace akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

DJP pun telah menunjuk 4 marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Apabila telah efektif berlaku, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet yang diterima merchant sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Simak DJP: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Berlaku Efektif 1 Agustus 2026 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.