ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Berlaku Efektif 1 Agustus 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 01 Juli 2026 | 11.45 WIB
DJP: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (ketiga dari kiri) memberikan update terkait dengan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhadap penghasilan pedagang online dalam negeri.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kebijakan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang online dalam negeri oleh penyedia marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Saat ini, DJP telah menunjuk 4 marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, para marketplace itu diberikan waktu 1 bulan sejak penunjukan untuk mempersiapkan sistem masing-masing.

"Untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ini, kami tunjuk 1 Juli ada 4 marketplace, kemudian akan efektif dilakukan mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konpers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan penunjukan marketplace tidak dilakukan sembarangan. Hal ini dikarenakan tiap marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 37/2025.

Berdasarkan beleid itu, marketplace yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan harus memenuhi 2 butir kriteria tertentu, yaitu:

  • memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  • memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, otoritas pajak juga mempertimbangkan level kesiapan dan kematangan marketplace dari beberapa aspek. Contoh, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Pada tahap awal, lanjut Bimo, terdapat 4 marketplace yang memenuhi seperti kriteria tersbeut. Seiring dengan perkembangan industri marketplace, DJP akan kembali menunjuk penyelenggara marketplace lain yang sudah memenuhi persyaratan.

Alhasil, jumlah penyelenggara marketplace yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang akan bertambah ke depannya.

"Apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga kapasitas administrasi, ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," tutur Bimo.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan 4 marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak akan mulai melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis masing-masing. Marketplace juga akan melakukan sosialisasi kepada para merchant sebelum memungut pajak.

Ketua Umum iDEA Budi Primawan berharap penerapan mekanisme baru tersebut berdampak positif dalam mempermudah pedagang online menjalankan kewajiban perpajakannya, sekaligus memberikan kepastian hukum.

"Kami sudah menerima penunjukan pemungut pajak pada 1 Juli 2026, yang mana berarti kami punya 1 bulan untuk penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai ditarik pada 1 Agustus 2026," ujar Budi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.