JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyedia marketplace tidak dibebani kewajiban untuk mengecek kebenaran dari omzet pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.
Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang di marketplace tersebut.
"Marketplace tidak ada kewajiban memvalidasi omzetnya benar atau tidak. Jadi benar-benar dibatasi lingkupnya itu hanya interaksi antara pedagang dan marketplace yang dijadikan tempat dagang," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio dalam regular tax discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dikutip pada Senin (11/8/2025).
Dengan demikian, kewajiban pembayaran pajak atas penghasilan yang diterima dari luar marketplace harus dilaksanakan oleh pedagang bersangkutan.
Misal, dalam hal pedagang yang berdagang di marketplace ternyata juga berdagang di kios pasar, pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dari penjualan di kios dimaksud harus dilunasi oleh pedagang sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi bisa tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace bila menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta.
Bila omzet pedagang yang merupakan wajib pajak orang pribadi sudah melebihi Rp500 juta, pedagang tersebut harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet yang bersangkutan sudah melebihi Rp500 juta. Surat pernyataan ini harus disampaikan selambat-lambatnya akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto mulai dipungut pada awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh penyedia marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final. (dik)