JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana Rp381 triliun di bank-bank BUMN. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (30/6/2026).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan terdiri atas dana senilai Rp281 triliun dengan tenor hingga akhir Desember 2026 dan tambahan senilai Rp100 triliun.
"Ada tambahan Rp100 triliun sebagai stand by kalau diperlukan. Memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit," katanya.
Juda menuturkan permintaan kredit masih tergolong tinggi. Hal ini tecermin dengan pertumbuhan kredit pada Mei 2026 yang mencapai 11,5%.
"Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," ujar Juda.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan penempatan dana pemerintah berupa saldo anggaran lebih (SAL) di perbankan nasional bertujuan untuk memperkuat likuiditas bank dan penyaluran kredit.
Penempatan SAL di bank BUMN dilakukan dengan tenor yang bervariasi dan bersifat fleksibel guna menjaga efektivitas pengelolaan kas negara dan memenuhi kebutuhan likuiditas bank.
"Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh instrumen kebijakan fiskal dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Purbaya.
Dengan tambahan likuiditas ini, Purbaya meminta bank-bank nasional untuk terus menyalurkan kredit kepada sektor produktif dan UMKM.
"Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung stabilitas ekonomi, memperkuat sektor keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," tuturnya.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai wacana mengevaluasi aspek pajak atas jaminan hari tua (JHT). Ada juga bahasan terkait dengan PPh final UMKM, insentif fiskal kendaraan listrik, pembaruan GloBE Information Return oleh OECD, dan lain sebagainya.
Keputusan pemerintah untuk menambah injeksi dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himbara dinilai akan mengikis bantalan fiskal jika terjadi shock yang memicu guncangan terhadap kredibilitas anggaran.
Pengalaman pada 2025 lalu, pemerintah sampai harus menarik kembali dana SAL di Himbara hingga ‘memaksa’ Bank Indonesia supaya menyetorkan surplusnya lebih awal guna menutup celah fiskal yang melebar hingga di atas 2,9% dari PDB.
Di sisi lain, kebijakan ini juga belum sepenuhnya optimal. Penyaluran kredit perbankan selama 8 bulan lebih implementasi kebijakan tersebut di kisaran 7% - 9%. Satu-satunya pertumbuhan dua digit terjadi pada Mei lalu yang berada di kisaran 11,51%. (Bisnis Indonesia/Kontan)
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menilai PPh final UMKM tanpa batas waktu tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan untuk berkembang.
Menurutnya, penerbitan PP 20/2026 juga mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.
"Kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai usulan penghapusan pajak atas penghasilan berupa jaminan hari tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), pensiun, hingga pesangon yang diutarakan oleh penasihat khusus presiden.
Menurut Purbaya, pemungutan pajak atas JHT selama ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kebijakan tersebut secara lebih komprehensif sebelum melakukan perubahan regulasi.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil ini kita [diskusi dan peninjauan], tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai penundaan pemberian insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dari semula akan diluncurkan pada Juni, digeser menjadi Agustus 2026.
Purbaya menuturkan skema insentif EV masih disusun dan belum rampung hingga saat ini. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak meluncurkan stimulus EV dalam waktu dekat seperti yang direncanakan.
"Mungkin persiapannya belum cukup matang. Dia [Menko Airlangga] belum bicara sama saya, seingat saya sih waktu itu ditunda 1 bulan [jadi Juli], mungkin perlu 1 bulan lagi," ujarnya. (DDTCNews)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan segera memperbarui GloBE information return (GIR) dalam waktu dekat.
Perubahan GIR diperlukan dalam rangka mengakomodasi penerapan side-by-side safe harbour dan beragam safe harbour lainnya pada ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules.
"Perubahan GIR mencakup semua aspek pada side-by-side package, termasuk simplified effective tax rate (ETR) safe harbour, side-by-side safe harbour, dan substance-based tax incentive safe harbour," ujar Kepala Unit Koordinasi Perpajakan Internasional OECD Félicie Bonnet. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan melalui Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2026 dalam waktu dekat.
USKP kali ini dikhususkan untuk peserta dengan status mengulang pada seluruh tingkatan, yakni A, B, dan C.
"Bagi kamu yang akan mengikuti USKP Periode II/2026 sebagai Peserta Mengulang Tingkat A, B, atau C, yuk mulai bersiap dari sekarang!" tulis panitia USKP melalui channel Whatsapp resminya. (DDTCNews)
