JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 44/2026, pemerintah mengatur secara terperinci persyaratan mengenai hak, kewajiban, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mengatakan pengaturan kembali persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah wajib pajak, serta menciptakan kesetaraan kompetensi bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
"Aturan ini juga menyelaraskan tata cara pelaksanaan kuasa dengan sistem coretax yang baru," ujarnya dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8/2026).
Eddy menjelaskan sederhananya, kuasa wajib pajak adalah seseorang yang diberi wewenang oleh wajib pajak untuk memenuhi hak dan menjalankan kewajiban perpajakan.
Dia mencontohkan seorang kuasa berperan mewakili wajib pajak dalam memberikan penjelasan kepada fiskus apabila wajib pajak yang bersangkutan mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
"Lalu ketika pemeriksaan, kuasa bisa mendampingi atau mewakili wajib pajak memberikan penjelasan. Demikian juga untuk upaya hukum lain, misalnya pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan lainnya," papar Eddy.
Eddy pun menegaskan tidak sembarangan orang bisa menjadi kuasa wajib pajak. PMK 44/2026 mengatur hanya 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Dia menerangkan konsultan pajak yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa perpajakan dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, dan sah untuk bertindak sebagai seorang kuasa. Sementara itu, pihak lain selain keluarga harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar agar dianggap memiliki kompetensi sebagai kuasa.
"Pihak lain itu seseorang yang sudah melewati ujian kompetensi, sudah mendapat Surat Keterangan Kompetensi namanya, kemudian mendapat Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan peraturan perpajakan," jelas Eddy.
Selanjutnya, keluarga yang berhak menjadi kuasa meliputi suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak. Berbeda dengan dua pihak lain, keluarga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
"Keluarga ini khusus ya, dia tidak wajib memiliki kompetensi, tapi tentu saja harus yang bagus dong," tutur Eddy. (rig)
