JAKARTA, DDTCNews — Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk segera mengurus dan memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan setiap SPPG yang belum memiliki SLHS harus segera mengurus sertifikat dimaksud paling lambat 10 Agustus 2026.
"Memang ada beberapa dapur yang belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 [Agustus]," ujar Sudaryono, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Sudaryono menyebut SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk menyelenggarakan program makan bergizi gratis (MBG), bukan sekadar syarat administrasi.
Menurutnya, SLHS adalah indikator dasar dari keterpenuhan standar higiene dan sanitasi dalam produksi makanan. Dengan demikian, semua SPPG harus memenuhi standar dimaksud.
"[SLHS] ini syarat mutlak. Ini antara nol dan satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol," ujar Sudaryono.
Tanpa SLHS, SPPG dimaksud akan dikenai sanksi penutupan permanen. Sudaryono mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi dapur yang tidak memiliki SLHS.
"You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu tidak memenuhi standar," ujar Sudaryono.
Sebagai informasi, realisasi belanja pemerintah untuk program MBG per semester I/2026 tercatat mencapai Rp101,1 triliun.
Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
