[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN FISKAL

Pemda Bisa Cek Bantuan Rp20,5 Triliun Lewat SIKD

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 09 Agustus 2026 | 17.30 WIB
Pemda Bisa Cek Bantuan Rp20,5 Triliun Lewat SIKD
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemda bisa mengecek pemberian bantuan pemerintah pusat melalui sistem informasi keuangan daerah (SIKD).

Merujuk pada Surat Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor S-75/PK/2026, pemberian bantuan dilaksanakan dalam bentuk tambahan alokasi transfer ke daerah sebagaimana termuat dalam KMK 198/2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility 2026.

"Pemda dapat mengakses penyesuaian transfer ke daerah tersebut melalui SIKD setiap daerah pada tautan sikd.kemenkeu.go.id," tulis DJPK dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/8/2026).

Sebagaimana yang disampaikan pemerintah sebelumnya, bantuan disalurkan kepada 490 pemda dengan nilai mencapai Rp20,5 triliun.

Bantuan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan ketepatan waktu pembayaran gaji bagi ASN daerah dan PPPK.

"Bapak Presiden Prabowo Subianto sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Bantuan ditargetkan bisa disalurkan paling lambat pada pekan ini. Adapun proses administrasi penyaluran tengah diselesaikan agar dana bisa segera diterima oleh pemda.

"Saat ini, masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," ujar Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.