BERITA PAJAK HARI INI

Financial Center dengan Insentif Pajak, Indonesia Menuju Tax Haven?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 26 Juni 2026 | 07.00 WIB
Financial Center dengan Insentif Pajak, Indonesia Menuju Tax Haven?

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pembentukan pusat finansial internasional yang menawarkan insentif pajak khusus berpotensi menjadikan Indonesia sebagai surga pajak (tax haven). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/6/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memberikan penjelasan secara gamblang mengenai potensi Indonesia menjadi surga pajak. Dia hanya menyampaikan fasilitas pajak di financial center lazim diberikan untuk menarik investor, seperti di Singapura dan Dubai, Uni Emirat Arab.

"Surga pajak kan ada di mana saja sekarang, di Dubai dan Singapura juga ada surga pajak," ujarnya.

Airlangga menyampaikan pembangunan financial center bertujuan menarik aliran investasi dalam jumlah besar. Menurutnya, Indonesia memerlukan terobosan baru agar investor tertarik menanamkan modal di Indonesia.

Belajar dari Singapura, dia menyebut negara tetangga itu dapat menarik investasi hingga Rp5.000 triliun melalui financial center. Contoh lain, Dubai International Financial Centre bisa meraup investasi sekitar US$800 miliar atau setara Rp14.300 triliun.

"Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi [metodenya], 'kan satu tahun kira-kira Rp2.200 triliun untuk investasi. Tapi bandingkan dengan Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp5.000 triliun," tutur Airlangga.

Menurutnya, potensi investasi di berbagai sektor di Indonesia sangat besar. Sejalan dengan itu, pembangunan financial center dipandang penting sebagai salah satu cara menyukseskan agenda investasi pemerintah.

"Jadi kita harus menarik, melihat global picture-nya. Di dunia kan financial center terbatas, hanya Singapura, Dubai, Hong Kong, kemudian beberapa bagian di AS," kata Airlangga.

Airlangga menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyusun payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggaraan financial center, sebagaimana diatur dalam UU 4/2026.

UU khusus mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional Indonesia dimaksud harus dibentuk paling lambat 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan. Adapun UU 4/2026 telah diundangkan pada 17 Juni 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dimaksud.

Nanti, financial center Indonesia bakal dikelola oleh dewan khusus bernama dewan pusat finansial internasional Indonesia. Guna mendukung tercapainya tujuan pendirian financial center, pemerintah akan memberlakukan ketentuan perpajakan khusus di kawasan tersebut.

"Dalam rangka mencapai tujuan pusat finansial internasional Indonesia..., kegiatan usaha pada pusat finansial internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Lalu, ada juga bahasa mengenai indikasi pelanggaran pajak di perusahaan baja asal China, surat utang khusus Danantara, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Financial Center dan Family Office Bakal Ungkit Kepercayaan pada RI

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian financial center dan kehadiran family office akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Luhut mengatakan financial center dan family office merupakan instrumen untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia. Keyakinan investor untuk menanamkan modal di financial center Indonesia melalui family office bakal turut mengungkit kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia secara umum.

"Satu setengah tahun yang lalu usulkan adalah international financial center, ada family office di sana. Sebenarnya tujuan saya waktu itu adalah untuk membangun kredibilitas kita mengenai hukum, karena kita terkenal inkonsisten pada hukum," ujar Luhut. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Omzet Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Pasal 22, DJP Minta Merchant Jujur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan pedagang online yang berdagang di marketplace bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif itu, wajib pajak orang pribadi pemilik merchant harus menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta. Soal penyampaian surat pernyataan tersebut, dia mengingatkan merchant agar jujur soal nilai omzetnya.

"Setiap seller diharapkan jujur kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya: 'Omzet saya masih di bawah Rp500 juta sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima'," katanya. (DDTCNews)

Purbaya Sidak Perusahaan Baja Asal China, Cek Dugaan Pelanggaran Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung lantaran ada dugaan tidak mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Purbaya menyebut sidak digelar karena ada indikasi ketidaksesuaian antara skala kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan yang dilaporkan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat dugaan nilai pajak yang dibayarkan perusahaan belum mencerminkan besarnya aktivitas bisnis yang dijalankan.

"Kami meminta perusahaan menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil, bagaimana praktik bisnis yang dijalankan," ujarnya dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Airlangga: Investasi di Surat Utang Khusus Danantara Bukan Money Laundering

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, seperti patriot bond dan merah putih bond, tidak termasuk dalam praktik pencucian uang (money laundering).

Menurut Airlangga, pembelian surat utang atau kegiatan berinvestasi tak bisa dianggap sebagai tindakan pencucian uang karena investor menempatkan dananya pada instrumen resmi. Dia juga menilai kebijakan baru ini tidak mencederai kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai negara anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi yang memerangi rezim pencucian uang.

"Kalau FATF 'kan sesuatu yang sudah kita menjadi anggota. Nah, tentu kalau kita punya investasi 'kan itu bukan bagian dari money laundering," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi, Purbaya Tawarkan Insentif PPN DTP

Pemerintah akan memberikan dukungan fiskal guna memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak berupa rumah susun subsidi di kawasan perkotaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini memberikan dukungan fiskal dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (DTP). Dia berharap upaya tersebut dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi.

"Pemanfaatan mekanisme PPN DTP menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Juli? DJP: Tunggu Keputusan Menkeu

Ditjen Pajak (DJP) belum tentu memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang online dalam negeri di marketplace mulai 1 Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dimulainya pemungutan pajak atas pelaku usaha yang berdagang oleh marketplace akan ditentukan oleh menteri keuangan.

"Saya belum bisa mengatakan berlaku 1 Juli ya, nanti Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa] yang menentukan," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.