[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN di Danantara

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN di Danantara
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak dalam rangka mendukung konsolidasi BUMN yang dilaksanakan oleh Danantara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembebasan pajak ini tidak merugikan negara mengingat fasilitas dimaksud diberikan kepada BUMN selaku perusahaan milik negara.

"Ini kan proses untuk konsolidasi. Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa, kantong kiri, kantong kanan," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).

Purbaya mengatakan insentif ini akan diberikan selama 3 tahun dalam rangka mendukung percepatan konsolidasi BUMN-BUMN yang dikoordinasikan oleh Danantara.

"Sampai 3 tahun ke depan kalau enggak salah kita izinkan konsolidasi di Danantara, tidak dikenakan pajak untuk konsolidasi. Jadi bisa semua konsolidasi yang berjalan," ujar Purbaya.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria pun menekankan insentif ini hanya diberikan terhadap transaksi yang berkaitan dengan konsolidasi BUMN.

"Bukan pajak yang atas transaksi yang di luar konsolidasi ya. Hanya khusus konsolidasi. Pak Menkeu mendukung proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," ujar Dony.

Sebelumnya, Dony mengatakan bahwa ada 274 entitas di lingkungan Danantara yang akan menjalani streamlining dalam rangka mentransformasi pengelolaan BUMN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.