JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah akan memberikan pembebasan pajak dalam rangka mendukung konsolidasi BUMN yang dilaksanakan oleh Danantara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembebasan pajak ini tidak merugikan negara mengingat fasilitas dimaksud diberikan kepada BUMN selaku perusahaan milik negara.
"Ini kan proses untuk konsolidasi. Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir enggak apa-apa, kantong kiri, kantong kanan," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Purbaya mengatakan insentif ini akan diberikan selama 3 tahun dalam rangka mendukung percepatan konsolidasi BUMN-BUMN yang dikoordinasikan oleh Danantara.
"Sampai 3 tahun ke depan kalau enggak salah kita izinkan konsolidasi di Danantara, tidak dikenakan pajak untuk konsolidasi. Jadi bisa semua konsolidasi yang berjalan," ujar Purbaya.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria pun menekankan insentif ini hanya diberikan terhadap transaksi yang berkaitan dengan konsolidasi BUMN.
"Bukan pajak yang atas transaksi yang di luar konsolidasi ya. Hanya khusus konsolidasi. Pak Menkeu mendukung proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," ujar Dony.
Sebelumnya, Dony mengatakan bahwa ada 274 entitas di lingkungan Danantara yang akan menjalani streamlining dalam rangka mentransformasi pengelolaan BUMN. (dik)
