JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan validasi dan monitoring terhadap perusahaan yang mengajukan ataupun telah memperoleh status Authorized Economic Operator (AEO). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi persyaratan serta konsisten menerapkan standar kepatuhan dan keamanan yang menjadi dasar pemberian status AEO.
Kasubdit Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas, dan AEO DJBC M. Yahyakan mengatakan validasi dilakukan terhadap perusahaan yang mengajukan status AEO, sedangkan monitoring dilaksanakan terhadap perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi untuk memastikan standar yang ditetapkan tetap diterapkan secara konsisten.
"Melalui proses validasi bagi perusahaan yang akan memperoleh status AEO maupun monitoring terhadap perusahaan yang telah tersertifikasi, kami ingin memastikan standar kepatuhan dan keamanan terus diterapkan secara konsisten sehingga manfaat AEO dapat dirasakan secara optimal oleh dunia usaha," ujarnya, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Yahyakan menjelaskan DJBC belum lama ini melakukan validasi dan monitoring AEO terhadap 2 perusahaan yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia mengatakan validasi dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh status AEO.
Menurutnya, perusahaan tersebut berupaya meningkatkan kualitas tata kelola bisnis dan kelancaran rantai pasok melalui penerapan standar AEO seiring dengan meningkatnya permintaan pasar domestik dan internasional.
Selain melakukan validasi terhadap calon perusahaan AEO, Yahyakan mengatakan DJBC juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang telah memperoleh status tersebut.
Pada kesempatan terpisah, tim validator AEO bersama Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak dan Kantor Bea dan Cukai Juanda melakukan validasi dokumen dan lapangan di pabrik kertas.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan dokumen, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan untuk memastikan konsistensi penerapan standar AEO.
Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, DJBC memastikan perusahaan tetap memenuhi standar kepatuhan dan keamanan yang menjadi dasar pemberian status AEO.
Serangkaian kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mendampingi pelaku usaha, meningkatkan kepatuhan, serta memperlancar arus perdagangan internasional melalui implementasi program AEO.
"Status AEO memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, salah satunya berupa kemudahan pelayanan kepabeanan melalui minimnya pemeriksaan fisik karena rendahnya risiko kepatuhan," tutup Yahyakan. (dik)
