[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Shopee Masih Siapkan Fitur Pemisah PPN dan Harga Jual untuk Seller PKP

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Shopee Masih Siapkan Fitur Pemisah PPN dan Harga Jual untuk Seller PKP
<p>Ilustrasi. Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews — Shopee masih mengembangkan fitur untuk memisahkan PPN dari harga jual yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22 atas seller atau pedagang dalam negeri.

Untuk sementara waktu, dasar pengenaan PPh Pasal 22 bagi seller di Shopee yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) adalah total transaksi sebelum dikurangi dengan PPN.

"Untuk penjual PKP yang harga produknya sudah termasuk PPN, dasar pengenaan PPh Pasal 22 saat ini dihitung dari total nilai transaksi (termasuk PPN). Fitur memisahkan komponen PPN sedang dalam pengembangan dan akan segera tersedia," sebut Shopee pada laman resminya, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Bila fitur untuk memisahkan harga produk dan PPN sudah tersedia, seller yang berstatus PKP dapat menetapkan harga produk sebelum PPN melalui seller center.

Ketika fitur untuk memisahkan harga produk dari PPN sudah tersedia, PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh Shopee adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025.

"Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025.

PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025 terutang pada saat pembayaran diterima oleh Shopee selaku penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain.

Bagi pedagang dalam negeri, PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan beberapa jenis PPh final.

PPh final yang dimaksud antara lain PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, dan PPh Pasal 15. Selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut harus disetor sendiri oleh pedagang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.