JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas jaminan hari tua (JHT) yang dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah terbebas dari pengenaan PPh.
Dari total 1,72 juta klaim JHT pada Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim terbebas dari pengenaan PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta. Simak Laporan Fokus berjudul Bersiap Hadapi Pensiun, Pahami Skema Pajaknya.
"Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (30/6/2026).
Dengan demikian, hanya ada 78.441 klaim pencairan JHT yang dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 5% atas bagian pencairan JHT di atas Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2009.
Pengenaan PPh Pasal 21 final sebesar 5% atas klaim JHT di atas Rp50 juta merupakan perlakuan khusus yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum.
"Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku," tulis Kementerian Keuangan.
Selain diberi fasilitas berupa pengenaan PPh Pasal 21 final, iuran JHT yang dibayarkan oleh pekerja ataupun pemberi kerja juga telah dikecualikan dari PPh. Pengelolaan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku dana pensiun juga dikecualikan dari PPh.
Hal ini sejalan dengan pola exempt-exempt-taxed (EET) yang diberlakukan oleh Indonesia dan mayoritas negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam memajaki penghasilan berupa pensiun.
"Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," je;as Kementerian Keuangan. (rig)
