BADAN PERADILAN PAJAK

Mahkamah Agung Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Juli 2026 | 11.00 WIB
Mahkamah Agung Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak
<p>Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) bersama pemerintah mulai mempersiapkan pengintegrasian Pengadilan Pajak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN (Badilmiltun) MA Yuwono Agung Nugroho mengatakan bahwa penyatuan atap akan dilakukan secara bertahap agar penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tidak terganggu.

"Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," katanya, Kamis (2/7/2026).

Pada tahap awal, pengelolaan Pengadilan Pajak dialihkan ke MA tanpa mengesampingkan ketentuan UU Pengadilan Pajak yang masih berlaku. Tahap berikutnya, penyatuan atap perlu didukung dengan revisi UU Pengadilan Pajak guna membangun desain kelembagaan yang komprehensif.

Saat ini, lanjut Yuwono, pemerintah sedang melakukan pembahasan lintas kementerian atas peraturan presiden (perpres) mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Namun, masih ada sejumlah isu strategis yang perlu diselesaikan, yakni status kepegawaian, jenjang karier, serta konversi status hakim pajak yang memiliki latar belakang beragam.

Sementara itu, Ketua Kamar TUN MA Yulius menambahkan bahwa integrasi Pengadilan Pajak ke MA perlu dipandang sebagai bagian dari penguatan negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.

Dia menegaskan bahwa pajak adalah instrumen utama pembiayaan negara. Alhasil, sengketa pajak tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan teknis pajak, tetapi sebagai bagian dari hubungan hukum antara negara dan warga negara.

Yulius pun meminta diskursus mengenai integrasi Pengadilan Pajak ke MA tak semata-mata terfokus pada nomenklatur kelembagaan.

"Yang pertama harus kita satukan adalah cara pandang terhadap fungsi peradilan. Integrasi bukan hanya memindahkan organisasi, tetapi memperkuat filosofi kekuasaan kehakiman," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.