KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Dinaikkan untuk Kuartal III/2026

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Juli 2026 | 11.30 WIB
Tarif Listrik Nonsubsidi Tidak Dinaikkan untuk Kuartal III/2026
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga mengisi token listrik di Rusunawa Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (8/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan listrik nonsubsidi.

Keputusan tersebut diberlakukan untuk kuartal III/2026 bagi 14 golongan pelanggan nonsubsidi dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal III/2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip pada Rabu (1/7/2026).

Penetapan tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesia crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan acuan dimaksud, tarif listrik nonsubsidi seharusnya dapat dinaikkan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

Selain menahan tarif listrik nonsubsidi, pemerintah juga tidak menaikkan tarif bagi 24 golongan pelanggan listrik bersubsidi. Dengan demikian, golongan tersebut tetap memperoleh subsidi listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Golongan pelanggan listrik bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan oleh pemerintah hingga Mei 2026 sudah mencapai Rp203,7 triliun, naik 208,2% dibandingkan dengan tahun lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.