JAKARTA, DDTCNews - Implikasi dari penerbitan ketentuan baru soal PPh final UMKM masih menjadi sorotan wajib pajak hingga kini. Salah satunya, bebas pajak bagi pelaku UMKM yang beromzet hingga Rp500 juta.
Terkait hal itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjamin wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tetap tidak dikenakan PPh.
Bimo menegaskan ketentuan batas omzet tidak kena pajak dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak berubah meskipun pemerintah menerbitkan PP 20/2026. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir karena ketentuan dalam PP 20/2026 bertujuan mendukung UMKM, serta menciptakan keadilan.
"Jadi UMKM tenang-tenang saja, kalau memang mereka masih memenuhi syarat [omzet] Rp0 sampai dengan Rp500 juta, enggak perlu bayar pajak," ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.d UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Batas omzet tidak kena pajak tersebut kemudian ditegaskan melalui Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Bimo menegaskan penerbitan PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan fasilitas omzet tidak kena pajak pada wajib pajak orang pribadi UMKM. Sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melampaui Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, maka wajib pajak dimaksud belum memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh final UMKM untuk setiap masa pajak.
Kewajiban untuk menyetorkan PPh final UMKM baru timbul pada masa pajak terlampauinya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. PPh final UMKM harus disetorkan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet melebihi Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh yang bersifal final dengan tarif 0,5%, sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.
Skema PPh final ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Adapun wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan korporasi dibatasi maksimal 4 tahun.
"Untuk [omzet] Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar turnover setahun bayar pajak 0,5%. Kalau sudah melewati itu ya jangan mecah-mecah unit usaha kemudian omzetnya jadi lebih kecil dari Rp4,8 miliar," imbau Bimo.
Selain soal PPh final UMKM, ada beberapa bahasan lain yang menjadi headline media massa pada hari ini. Di antaranya, cadangan devisa RI yang mencapai titik terendah sejak 2024, banyaknya hambatan restitusi pajak yang dikeluhkan oleh pengusaha, hingga defisit APBN RI yang diprediksi bisa tembus 3%.
Dirjen Bimo menyampaikan ada 5 poin penting mengenai PPh final UMKM yang diatur dalam PP 20/2026. Pertama, fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% berlaku untuk omzet sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas PPh.
Kedua, ada kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi ketentuan, yaitu fasilitas PPh final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Ketiga, pembatasan penggunaan skema PPh final UMKM bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan dan memastikan insentif pajak benar-benar dimanfaatkan oleh usaha yang sedang bertumbuh.
Keempat, peralihan skema PPh Final ke mekanisme umum membuat PPh dari PT dan CV kini dihitung berdasarkan laba bukan omzet. Kelima, PP 20/2026 diyakini dapat mendukung UMKM sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. (DDTCNews)
Bantalan eksternal Indonesia masih rawan amblas apabila nilai tukar rupiah masih saja terus tertekan. Hal ini terlihat dari nilai cadangan devisa RI yang mencapai titik terendah sejak Juli 2024. Per Mei 2026, cadangan devisa RI di level US$144,9 miliar.
Bank Indonesia menyatakan penurunan cadangan devisa disebabkan pembayaran utang luar negeri dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah. Kendati begitu, BI meyakini nilai cadangan devisa RI masih aman karena masih setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
"Cadangan devisa mampu mendukung ketahanan eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi," lata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso. (Koran Kontan)
Sepanjang April hingga Juni 2026, sejumlah kantor wilayah (kanwil) DJP memblokir rekening ribuan wajib pajak secara serentak. Nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp2,54 triliun.
Terbaru, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memblokir 36 rekening wajib pajak secara serentak pada 2 hingga 4 Juni 2026. Rekening itu tersebar di 14 bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional dengan nilai tunggakan Rp17,08 miliar.
"Pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif dan terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (Koran Kontan)
Seperti yang sudah diduga, pengetatan pencairan restitusi pajak dikeluhkan oleh para pengusaha. Kebijakan ini dinilai hanya mempertimbangkan target penerimaan, meski harus mengorbankan operasional bisnis.
Bentuk hambatan yang dilaporkan pengusaha beragam, mulai dari pengabaian keluhan wajib pajak hingga penempatan dan restitusi yang dicairkan ke deposit pajak.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat ada banyak laporan dari pelaku usaha dalam mencairkan restitusi. Proses restitusi yang terlalu panjang dianggap akan menambah beban dunia usaha, khususnya bagi perusahaan yang memang memiliki status lebih bayar. (Harian Bisnis Indonesia)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan defisit anggaran Indonesia pada tahun ini bakal mencapai 3% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN 2026 sebesar 2,68% dari PDB atau senilai Rp689,1 triliun.
Defisit diperkirakan bakal menyentuh 3% dari PDB mengingat pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan subsidi BBM di tengah lonjakan harga minyak akibat konflik di Timur Tengah sembari tetap melaksanakan efisiensi belanja.
"Kenaikan harga minyak diperkirakan meningkatkan defisit anggaran sebesar 0,6% dari PDB melalui peningkatan subsidi. Pemerintah mengisyaratkan niat untuk menjaga defisit di bawah 3% dari PDB. Ini membutuhkan langkah-langkah penyeimbangan anggaran sebesar 0,3% dari PDB," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook edisi Juni 2026. (DDTCNews) (sap)
