[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Tawarkan ORI030, Pemerintah Raup Dana Rp40 Triliun

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Agustus 2026 | 17.30 WIB
Tawarkan ORI030, Pemerintah Raup Dana Rp40 Triliun
<p>Ilustrasi.&nbsp;Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp40 triliun dari penawaran surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI030T3 dan ORI030T6.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan ORI ini terdiri atas seri ORI030T3 (tenor 3 tahun) senilai Rp34 triliun dan seri ORI030T6 (tenor 6 tahun) Rp6 triliun.

"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI030 digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2026," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Pemerintah menawarkan ORI030 kepada masyarakat pada periode 6 Juli sampai dengan 30 Juli 2026. Penetapan kupon masing-masing seri sebesar 6,90% dan 7,00% per tahun dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional yang terjaga dan inflasi yang terkendali, sehingga ORI030 tetap menjadi pilihan investasi yang menarik dan kompetitif bagi masyarakat.

Penjualan ORI030T3 dan ORI030T6 didukung dengan campaign dan edukasi mengenai literasi keuangan dan investasi SBN ritel kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan baik offline maupun online. Optimalisasi media sosial juga dilakukan untuk memperluas informasi investasi ORI030.

Penjualan ORI030 mampu menjangkau 102.546 investor. Angka tersebut terdiri atas 88.737 investor pada seri ORI030T3 dan 19.752 investor pada seri ORI030T6, dengan 5.943 investor berpartisipasi pada kedua tenor.

Dari jumlah investor ORI030 tersebut, 31.287 di antaranya adalah investor baru SUN ritel dan 19.417 investor baru SBN ritel.

Penerbitan ORI030T3 dan ORI030T6 menjadi bagian dari kebijakan pendanaan APBN 2026. Melalui instrumen ini, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada individu untuk yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk tabungan adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.