[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Didanai Pajak, Purbaya Salurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji ASN Daerah

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 06 Agustus 2026 | 12.30 WIB
Didanai Pajak, Purbaya Salurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji ASN Daerah
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan dana senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda). Rencananya, dana tersebut akan disalurkan paling lambat pekan depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan dana itu bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, serta memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan tepat waktu.

"Ini bantuan dari pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil, [alokasinya] Rp20,5 triliun untuk 490 daerah. Paling lambat minggu depan, ini lagi diproses," ujarnya dalam media brifing, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Purbaya menyampaikan besaran bantuan dana yang diterima setiap pemda akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kemampuan fiskalnya. Oleh karena itu, sambungnya, nominal dana yang diterima pemda nantinya bisa berbeda-beda.

Dengan kucuran dana tersebut, dia berharap seluruh pemda menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal. Harapannya, pemda tidak lagi mengalami kesulitan untuk membayar gaji ASN daerah dan PPPK, sebagaimana terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.

"Saat ini masih diproses administrasinya. Kami hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Nanti, bisa dideteksi anggarannya seperti apa sehingga bantuan yang diberikan mencukupi. Jadi, enggak ribut-ribut kayak kemarin lagi," tuturnya.

Sebelumnya, tambahan dana bagi pemda yang mengalami kesulitan fiskal akan dilakukan melalui skema penambahan (top up) dana alokasi umum (DAU). Namun, skema tersebut ternyata tidak akan diterapkan pada tahun ini.

"Yang [skema] top up nanti tahun 2027, kalau yang ini bantuan dari pemerintah pusat ke daerah atas petunjuk bapak presiden," kata Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.