KAMUS PAJAK

Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 11 Mei 2026 | 18.00 WIB
Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu?

SELAIN wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu (wajib pajak patuh), ada 2 golongan wajib pajak lain yang juga dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Salah satunya ialah wajib pajak persyaratan tertentu.

Ketentuan mengenai wajib pajak persyaratan tertentu yang dapat memperoleh restitusi dipercepat pun turut mengalami perubahan pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026. Lantas, siapa yang kini disebut sebagai wajib pajak persyaratan tertentu?

Merujuk PMK 28/2026, wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP.

Berdasarkan Pasal 17D ayat (2) UU KUP, wajib pajak persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah wajib pajak yang memenuhi salah satu dari empat kriteria berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  4. Pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 17D ayat (3) mengamanatkan bahwa batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar tersebut diatur dengan atau berdasarkan PMK. Adapun PMK yang saat ini mengatur tentang batasan tersebut adalah PMK 28/2026.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak persyaratan tertentu yang dapat mengajukan restitusi dipercepat saat ini ditetapkan sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar;
  2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak;
  3. Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan:
    • jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak; dan
    • jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak; atau
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan:
    • jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar untuk suatu masa pajak; dan
    • jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak.

Namun, PKP dengan SPT Masa PPN lebih bayar yang dimaksud tidak termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP/JKP (sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN).

Ringkasnya, wajib pajak persyaratan tertentu adalah wajib pajak dengan jumlah peredaran usaha/penyerahan tertentu & lebih bayar tertentu yang dapat memperoleh restitusi dipercepat baik atas PPh maupun PPN.

Pengajuan Permohonan Restitusi Dipercepat untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan. Permohonan tersebut diajukan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT.

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas SPT yang disampaikan wajib pajak persyaratan tertentu. Penelitian SPT tersebut dilakukan untuk memastikan 4 hal.

Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak (untuk PPh dan PPN). Penelitian ini dilakukan untuk memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.

Kedua, memvalidasi bukti pemotongan atau bukti pemungutan (Bupot) PPh dan/atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan wajib pajak pemohon (khusus PPh). Penelitian ini dilakukan untuk memastikan 3 hal:

  • Bupot PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP;
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot PPh yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi DJP telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP; dan/atau
  • Pajak yang tercantum dalam bukti pembayaran PPh dalam tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri: (i) telah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau (ii) telah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP dalam hal pembayaran menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak.

Ketiga, pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon (khusus PPN). Penelitian ini dilakukan untuk memastikan pajak masukan yang dikreditkan/dibayar sendiri oleh wajib pajak telah memenuhi ketentuan berikut:

  • Pajak masukan yang dikreditkan tercantum dalam faktur pajak/dokumen lain yang dipersamakan: telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak pembuat/pihak lain;
  • Pajak masukan yang dikreditkan tercantum dalam dokumen impor (pemberitahuan impor barang/PIB): telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau diunggah dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
  • Pajak masukan yang dikreditkan tercantum dalam surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak: terdapat di sistem DJBC; dipertukarkan secara elektronik dengan DJP; dibayar via pos; dan memiliki NTPN.
  • Pajak masukan yang dibayar sendiri: telah divalidasi dengan NTPN (jika via Surat Setoran Pajak) atau tervalidasi di sistem DJP (jika via sarana lain).

Keempat, pemenuhan kegiatan tertentu (khusus PPN) yang meliputi: ekspor BKP berwujud; penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN; penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN tidak dipungut; ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau ekspor JKP.

Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan wajib pajak melakukan kegiatan tertentu (sesuai Pasal ayat 10 (2) huruf d) pada masa pajak yang diajukan permohonan restitusi dipercepat (kecuali pada masa pajak akhir tahun buku).

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) apabila hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, dirjen pajak bisa tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukannya kepada wajib pajak apabila hasil penelitian menunjukkan tidak adanya kelebihan pembayaran pajak. Adapun SKPPKP dan pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP tersebut diterbitkan maksimal:

  • 15 hari kerja sejak permohonan diterima, untuk permohonan restitusi dipercepat PPh orang pribadi;
  • 1 bulan sejak permohonan diterima, untuk permohonan restitusi dipercepat PPh badan; atau
  • 1 bulan sejak permohonan diterima, untuk permohonan restitusi dipercepat PPN

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan dirjen pajak belum menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan tidak diterbitkannya SKPPKP maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini dirjen pajak harus menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? yang dipublikasikan pada Kamis 11 Maret 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.