KAMUS PAJAK

Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 08 Mei 2026 | 18.30 WIB
Update 2026: Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu?

PROSES pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, Ditjen pajak (DJP) memberikan kemudahan melalui restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat merupakan istilah populer untuk menyebut pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Berbeda dengan restitusi umum, restitusi dipercepat dilakukan tanpa melalui pemeriksaan melainkan hanya dengan penelitian. Simak Apa Itu Restitusi Dipercepat?

Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses restitusi pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP, permohonan restitusi dipercepat akan diproses maksimal 3 bulan untuk pajak penghasilan (PPh) dan maksimal 1 bulan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, tidak sembarang pihak bisa mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Hal ini lantaran restitusi dipercepat hanya diberikan untuk tiga klasifikasi wajib pajak, yang meliputi: (i) wajib pajak kriteria tertentu; (ii) wajib pajak persyaratan tertentu; atau (iii) Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan merombak ketentuan seputar restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026. Perombakan tersebut juga menyangkut kriteria wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Lantas, apa itu wajib pajak kriteria tertentu pasca berlakunya PMK 28/2026?

Definisi dan Ketentuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT yang dimaksud berarti:

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
  2. telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu; dan
  3. dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan
    • tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tidak mempunyai tunggakan pajak yang dimaksud berarti:

  • Tidak memiliki utang pajak melewati 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu (kecuali ada izin penundaan/ angsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan);
  • Tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak (termasuk angsuran/penundaan) dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu, laporan keuangan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. WTP Murni: Unqualified opinion (tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas);
  2. Bukan restatement: Bukan restatement akibat koreksi kesalahan/manipulasi data (disertai surat pernyataan wajib pajak);
  3. SP2DK Ditanggapi/ Dilakukan Pembahasan: SP2DK atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan telah ditanggapi atau dilakukan pembahasan;
  4. Koreksi Fiskal ≤5%: Tidak ada koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% dari hasil pemeriksaan 3 tahun pajak terakhir (inkrah/disetujui wajib pajak;
  5. Independensi Akuntan: Akuntan publik memenuhi batas 5 tahun rotasi jasa audit (disertai surat pernyataan dari wajib pajak); dan
  6. Tertib administrasi: Wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu wajib pajak yang:

  1. telah terdaftar ; dan
  2. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

UNTUK dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui coretax maksimal 10 Januari. Simak PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu Kini via Coretax

Namun, DJP masih membuka opsi pengajuan penetapan secara luring apabila permohonan tidak bisa diajukan secara elektronik. Pengajuan permohonan secara luring dapat disampaikan secara langsung/melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP atau KP2KP.

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria dan menerbitkan:

  • keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu (apabila wajib pajak memenuhi kriteria; atau
  • pemberitahuan penolakan (apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria).

Dirjen pajak harus menerbitkan Keputusan penetapan/penolakan tersebut maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan. Apabila setelah melampaui 30 hari belum terbit keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Adapun keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan. Dengan demikian, keputusan penetapan tersebut akan terus berlaku sepanjang tidak dicabut oleh dirjen pajak.

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu? yang dipublikasikan pada Kamis 12 Maret 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.