PROSES pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) umumnya membutuhkan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, Ditjen pajak (DJP) memberikan kemudahan melalui restitusi dipercepat.
Restitusi dipercepat merupakan istilah populer untuk menyebut pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Berbeda dengan restitusi umum, restitusi dipercepat dilakukan tanpa melalui pemeriksaan melainkan hanya dengan penelitian. Simak Apa Itu Restitusi Dipercepat?
Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan proses restitusi pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP, permohonan restitusi dipercepat akan diproses maksimal 3 bulan untuk pajak penghasilan (PPh) dan maksimal 1 bulan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tidak sembarang pihak bisa mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Hal ini lantaran restitusi dipercepat hanya diberikan untuk tiga klasifikasi wajib pajak, yang meliputi: (i) wajib pajak kriteria tertentu; (ii) wajib pajak persyaratan tertentu; atau (iii) Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan merombak ketentuan seputar restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026. Perombakan tersebut juga menyangkut kriteria wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Lantas, apa itu wajib pajak kriteria tertentu pasca berlakunya PMK 28/2026?
Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT yang dimaksud berarti:
Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tidak mempunyai tunggakan pajak yang dimaksud berarti:
Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Selain itu, laporan keuangan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu wajib pajak yang:
UNTUK dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui coretax maksimal 10 Januari. Simak PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu Kini via Coretax
Namun, DJP masih membuka opsi pengajuan penetapan secara luring apabila permohonan tidak bisa diajukan secara elektronik. Pengajuan permohonan secara luring dapat disampaikan secara langsung/melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP atau KP2KP.
Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria dan menerbitkan:
Dirjen pajak harus menerbitkan Keputusan penetapan/penolakan tersebut maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan. Apabila setelah melampaui 30 hari belum terbit keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Adapun keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan. Dengan demikian, keputusan penetapan tersebut akan terus berlaku sepanjang tidak dicabut oleh dirjen pajak.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu? yang dipublikasikan pada Kamis 12 Maret 2020. (rig)
