JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memuat aturan yang jelas mengenai jangka waktu penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) dan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).
Sesuai dengan Pasal 157 ayat (4) PMK 81/2024, SKPKPP atas lebih bayar PPh, PPN, PPnBM, pajak penjualan, dan/atau pajak karbon harus diterbitkan maksimal 1 bulan sejak penerbitan produk hukum yang melandasi restitusi. Contoh, surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) atau surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
"SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan SPMKP," bunyi Pasal 1 angka 58 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Terdapat 2 jenis SKPKPP yang dapat diterbitkan, yakni SKPKPP dengan nomor rekening dan SKPKPP tanpa nomor rekening. SKPKPP diterbitkan dengan nomor rekening bila terdapat nomor rekening pada profil wajib pajak. Bila profil wajib pajak tidak memuat nomor rekening, SKPKPP diterbitkan tanpa nomor rekening.
Dengan berlandaskan pada SKPKPP di atas, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan SPMKP dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak diterbitkannya SKPKPP dalam hal SKPKPP diterbitkan dengan nomor rekening wajib pajak.
Bila SKPKPP ternyata diterbitkan tanpa nomor rekening, kepala KPP menyampaikan kepada wajib pajak bahwa SPMKP tidak diterbitkan dan meminta wajib pajak untuk memutakhirkan nomor rekening pada profil wajib pajak.
Jika wajib pajak telah memutakhirkan nomor rekening, kepala KPP akan melengkapi SKPKPP dengan rekening yang diberitahukan wajib pajak dan menerbitkan SPMKP maksimal 1 bulan sejak wajib pajak menyampaikan rekening.
SPMKP menjadi landasan bagi kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran lebih bayar pajak kepada wajib pajak.
"SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPMKP atau surat perintah membayar imbalan bunga," bunyi Pasal 1 angka 109 PMK 81/2024. (rig)
