BULELENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan bagi 54 orang anggota Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Buleleng pada 23 Juli 2026.
Kepala KPP Pratama Singaraja Farilla Darmadi mengatakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) merupakan mitra strategis pemerintah sekaligus garda terdepan dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan.
"Kepercayaan negara melekat pada setiap akta yang dibuat oleh rekan-rekan notaris dan PPAT. Akta hanya dapat ditandatangani setelah kewajiban PPh dipenuhi. Untuk itu, kepatuhan pajak properti dimulai dari meja rekan-rekan," katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (26/7/2026).
Sementara itu, Penyuluh pajak dari KPP Pratama Singaraja Putu Herby Pratama menjelaskan pentingnya peran notaris dan PPAT dalam memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan sebelum akta tanah ditandatangani.
Sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024, notaris wajib memastikan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah disetor serta memvalidasi keabsahan surat setoran pajak (SSP) atau surat keterangan bebas (SKB) asli sebelum menandatangani akta atau risalah.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singaraja Erlina Damayanti mengimbau notaris dan PPAT untuk patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terutama dalam pemenuhan kewajiban penyampaian laporan bulanan ke KPP.
“Kami menemukan masih ada notaris/PPAT yang belum rutin menyampaikan laporan bulanan ke KPP. Melalui sosialisasi ini, kami membuka saluran pelaporan secara elektronik melalui pengiriman spreadsheet laporan bulanan ke email resmi KPP Pratama Singaraja,” tuturnya.
Erlina berharap saluran pelaporan secara elektronik melalui pengiriman spreadsheet laporan bulanan ke email KPP Pratama Singaraja tersebut dapat memberikan kemudahan kepada notaris/PPAT dalam penyampaian laporan bulanan. (rig)
