[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Sektor Digital Capai Rp8,68 Triliun di Semester I

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 23 Juli 2026 | 14.00 WIB
Realisasi Pajak Sektor Digital Capai Rp8,68 Triliun di Semester I
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor digital pada semester I/2026 senilai Rp8,68 triliun.

Jumlah itu terdiri atas penerimaan PPN PMSE senilai Rp6,34 triliun, pajak kripto Rp205 miliar, P2P lending atau fintech Rp695,84 miliar, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,44 triliun.

"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Secara keseluruhan, DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sejak 2020 hingga Juni 2026 telah mencapai Rp54,71 triliun.

Dari jumlah itu, Inge mengatakan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital didominasi oleh PPN PMSE. Ada 236 PMSE yang telah memungut dan menyetor PPN PMSE senilai total Rp42,01 triliun hingga Juni 2026.

Setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp6,34 triliun pada 2026.

Kemudian, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah terkumpul Rp2,09 triliun. Setoran tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta senilai Rp205 miliar pada 2026.

Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Selanjutnya, penerimaan dari pajak fintech hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp5,1 triliun. Apabila diperinci, penerimaan tersebut senilai Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.

Berdasarkan jenisnya, pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,42 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,95 triliun.

Sementara itu, pajak SIPP hingga Juni 2026 terealisasi Rp5,51 triliun. Jumlah itu berasal dari penerimaan senilai Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun pada 2026.

Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.