JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi.
Bimo menerangkan petugas pajak dapat menjalin kerja sama lintas instansi di tingkat kelurahan atau desa, termasuk dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, dia menegaskan kerja sama tersebut bukan dalam rangka memeriksa pajak ataupun memungut pajak.
"Tidak perlu dipolemikan dan digorang-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam, itu kordinasi informasi saja. Jadi dalam menggali informasi kami berkerja sama dengan multi stkahorlders, salah satunya memang Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya, Selasa (21/7/2026).
Bimo menambahkan DJP tidak menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai alat utama untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dia mengungkapkan DJP kini lebih mengandalkan teknologi dan analisis data dalam melakukan pengawasan.
Jika ada data, informasi, atau kondisi yang perlu dipastikan kebenarannya atau dikonfirmasi, barulah DJP dapat berkoordinasi dengan aparat pembina wilayah. Harapannya, petugas pajak bisa memperoleh informasi yang relevan.
"Jadi kehadiran mereka di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama, karena sekarang sudah lebih canggih kita pakai mesin compliance risk management (CRM) kita pake survasi geo-tagging, dan coretax," papar Bimo.
Sebagai informasi, DJP dapat menggunakan berbagai cara dan pendekatan dalam melaksanakan pengawasan wilayah. Salah satunya ialah membangun jejaring informasi dengan menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sebagaimana disebut dalam SE-08/PJ/2026.
Selain menggandeng aparat, DJP juga bisa menggunakan pendekatan seperti canvassing, dan pengamatan langsung. Kemudian, melakukan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media.
Di samping itu, DJP juga dapat menelaah jurnal atau karya ilmiah, menganalisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan atau proses bisnis lainnya. Bisa pula melalui kegiatan taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. (rig)
