JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi yang perlu dilalui setelah wajib pajak menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons cuitan warganet yang mengaku sudah menerima SKPPKP sejak Mei 2026, tetapi hingga saat ini tak kunjung menerima pengembalian kelebihan pajak atau restitusi.
"Sesuai dengan PMK 81/2024, setelah diterbitkan SKPPKP, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lama 1 bulan sejak diterbitkan SKPPKP," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/7/2026).
Selanjutnya, apabila SKPKPP tersebut telah dilengkapi dengan nomor rekening wajib pajak maka kepala KPP atas nama menteri keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
SPMKP diterbitkan paling lama 1 bulan sejak SKPKPP diterbitkan. Apabila SKPKPP diterbitkan tanpa nomor rekening maka jangka waktu tersebut dihitung sejak wajib pajak menyampaikan nomor rekening.
Setelah SPMKP diterbitkan, barulah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait penerbitan SPMKP, dapat dikonfirmasi secara langsung dengan KPP terdaftar ya. Informasi tentang alamat unit kerja dan nomor telepon dapat dilihat pada laman: https://pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Kring Pajak.
SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. (rig)
