BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat, DJP Bersiap Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Mei 2026 | 07.00 WIB
Nilai Lebih Bayar SPT Badan Meningkat, DJP Bersiap Lakukan Pemeriksaan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjuti SPT Tahunan berstatus lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak badan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/5/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut total nilai lebih bayar dari 874.476 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang disampaikan wajib pajak badan mencapai Rp48,64 triliun, tumbuh 59% ketimbang tahun lalu.

"Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa, SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Menurut Bimo, total nilai lebih bayar pada SPT Tahunan masih akan bergerak dinamis mengingat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak. Nanti, DJP akan memeriksa atas permohonan restitusi dan menerbitkan surat ketetapan pajak maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Namun, dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) ataupun surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pengembangan asset recovery management system (ARMS), Lalu, ada juga bahasan perihal penghapusan pajak untuk restrukturisasi BUMN, tarif cukai rokok, wajib pajak kriteria tertentu, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.

Dirjen Pajak Targetkan Pengembangan ARMS Tuntas Tahun Ini

DJP berencana menuntaskan pengembangan asset recovery management system (ARMS) pada tahun ini. Nanti, kehadiran sistem ini akan mendukung kegiatan pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset para penunggak pajak.

"Pada 2026, kami implementasi terkait dengan pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang akan selesai pada 2026 itu terkait dengan pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Kehadiran ARMS dalam pelacakan, pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset diharapkan bisa mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana pajak.

Purbaya Hapus Pajak untuk BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa penghapusan pajak atas perolehan penghasilan yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan badan usaha milik negara (BUMN).

Purbaya mengatakan fasilitas pajak tersebut dimaksudkan untuk menekan biaya dan memperlancar proses restrukturisasi BUMN. Saat ini, BUMN sedang melakukan perampingan, dari 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026.

"Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ [saat restrukturisasi], padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai yang Terseret Kasus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi perusahaan kargo oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2026.

Purbaya menyatakan dirinya masih meninjau proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Djaka tidak akan serta merta dicopot dari jabatannya ataupun diberhentikan sementara.

"Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak [diberhentikan sementara], karena proses hukumnya baru mulai, namanya [Djaka] baru muncul, masa langsung berhenti [dari jabatan sekarang]. Kita lihat sampai clear, baru kita ambil tindakan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Purbaya Siap Bahas Tarif Cukai Rokok dengan DPR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera bertemu dengan DPR setelah berakhirnya masa reses guna membahas penambahan 1 layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Penambahan 1 layer tarif baru dimaksud bertujuan mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih menjadi legal dan membayar cukai ke kas negara.

"Minggu depan saya akan menghadap DPR setelah reses. Setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup," ujar Purbaya. (DDTCNews)

DJP: Pemungutan oleh PT Jalin Bakal Berbeda dari Pemungut Lain

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara tidak akan bertindak layaknya pemungut-pemungut lainnya yang telah ditunjuk oleh DJP.

Menurut Bimo, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan mengembangkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang bisa melakukan channeling atas transaksi lalu memungut pajak atas transaksi dimaksud.

"Ini bukan seperti yang penunjukan pemungut. Sistem ini bisa men-channeling transaksi kemudian melakukan pemungutan pajaknya," katanya. (DDTCNews)

Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang

Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh surat keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu perlu melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang diperlukan apabila wajib pajak ingin memperoleh kembali penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini seiring dengan berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama.

“Terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024…dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 25 huruf a PMK 28/2026. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.