Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

Resmi! PPN Transaksi Digital Luar Negeri Dipungut lewat SPP-TDLN

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Juli 2026 | 06.00 WIB
Resmi! PPN Transaksi Digital Luar Negeri Dipungut lewat SPP-TDLN
<p>Tangkapan layar PMK 49/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 49/2026 untuk melaksanakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem baru bernama sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Menurut pemerintah, SPP-TDLN diperlukan mengingat saat ini masih banyak transaksi digital luar negeri yang belum dilakukan pemungutan PPN secara optimal.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2026, dikutip pada Sabtu (24/7/2026).

Dalam PMK ini, yang dimaksud dengan transaksi digital luar negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN dilaksanakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; serta atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Dalam melaksanakan pemungutan PPN atas BKP/JKP berupa barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean tersebut, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain.

Adapun yang dimaksud dengan penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.

Penunjukan penerbit sebagai pihak lain dilaksanakan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi dari menteri keuangan.

Nantinya, PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN merupakan PPN selain yang sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain.

PPN atas transaksi digital luar negeri harus diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri dalam harga atau pembayaran atas penyerahan BKP/JKP.

PPN atas transaksi digital luar negeri terutang pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada penerbit selaku pihak lain bahwa atas transaksi digital luar negeri dimaksud dikenai PPN.

Dengan adanya konfirmasi dimaksud, pihak lain harus memungut PPN pada saat terutang sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang telah memperhitungkan PPN.

Guna menyelenggarakan SPP-TDLN, pihak lain berkewajiban menyampaikan data transaksi digital luar negeri, data transfer dana, ataupun data remittance kepada penyelenggara SPP-TDLN. Data dimaksud wajib disampaikan paling lambat saat pihak lain memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

Selain memungut PPN, pihak lain juga harus menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN yang memuat identitas pihak lain, identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri, identitas pemanfaat barang atau jasa, tanggal pemungutan PPN, nomor referensi, dan DPP PPN.

Dokumen di atas dikategorikan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Setelah melakukan pemungutan, PPN wajib disetorkan oleh pihak lain melalui SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi.

Setelah itu, penyelenggara SPP-TDLN akan menyetorkan PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak PPN disetor oleh pihak lain.

PMK 49/2026 telah diundangkan pada 20 Juli 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal pengundangan.

Sebagai informasi, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN telah dipersiapkan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Pengembangan SPP-TDLN dilaksanakan seiring dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.

Dalam perpres tersebut, anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah ditunjuk untuk mengembangkan SPP-TDLN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.