JAKARTA, DDTCNews — Penerbit selaku pihak lain dalam transaksi digital luar negeri harus menyerahkan beragam data kepada penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa. Sementara data yang harus disampaikan oleh penerbit ialah data transaksi digital luar negeri serta data transaksi dalam negeri yang digunakan untuk memetakan transaksi digital luar negeri berupa transfer dana dan remittance.
"Pihak lain wajib menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat pihak lain memberikan otorisasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri," bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
Data transaksi digital luar negeri yang wajib disampaikan kepada penyelenggara SPP-TDLN antara lain:
nomor referensi;
nominal transaksi;
mata uang transaksi;
nama pelaku usaha;
kode negara pelaku usaha;
tipe pembayaran;
tanggal dan waktu transaksi;
nama pihak lain;
kode negara pihak lain;
referensi asli transaksi; dan
tipe transaksi tujuan.
Data transaksi dalam negeri berupa transfer dana yang harus disampaikan antara lain:
nomor referensi;
nominal transaksi;
mata uang transaksi;
tipe pembayaran;
tanggal dan waktu transaksi;
kode negara pihak lain;
referensi asli transaksi;
tipe transaksi tujuan;
institusi asal; dan
institusi tujuan.
Adapun data remittance yang harus disampaikan antara lain:
nomor referensi;
nominal transaksi;
mata uang transaksi;
tipe pembayaran;
tanggal dan waktu transaksi;
kode negara pihak lain;
referensi asli transaksi;
tipe transaksi tujuan;
institusi asal;
institusi tujuan; dan
remittance surcharge.
Selain ketiga jenis data di atas, terdapat data-data lain yang harus disampaikan oleh pihak lain kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam hal data dimaksud tersedia, yakni:
nama pelaku usaha;
kode negara pelaku usaha;
institusi asal;
institusi tujuan;
remittance surcharge;
jenis barang;
klasifikasi pelaku usaha;
nama terdaftar pelaku usaha;
nomor registrasi pelaku usaha;
alamat email pelaku usaha;
nama kota pelaku usaha;
nomor telepon pelaku usaha;
identitas institusi pelaku usaha; dan/atau
institusi lembaga keuangan pelaku usaha.
Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi atas transaksi paling lambat 1 hari setelah pihak lain menyampaikan permintaan konfirmasi beserta data transaksi digital luar negeri.
Bila penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi, penerbit selaku pihak lain wajib memungut PPN yang terutang atas transaksi digital luar negeri.
PPN yang dipungut oleh pihak lain adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
Meski data-data transaksi di atas diberikan kepada penyelenggara SPP-TDLN, perlu dicatat bahwa Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data dimaksud melalui penyelenggara SPP-TDLN.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Secara terperinci, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN mencakup 2 jenis transaksi, yakni:
Dalam rangka melaksanakan pemungutan melalui sistem baru ini, pemerintah melalui Perpres 68/2025 telah menunjuk anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN. (dik)
