Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 2024 Bisa Diunduh Lewat DJP Online, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juli 2026 | 15.30 WIB
Bukti Potong PPh 2024 Bisa Diunduh Lewat DJP Online, Begini Caranya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin memperoleh bukti potong PPh final untuk tahun pajak 2024 dapat mengunduhnya melalui DJP Online. Bukti potong tersebut belum diakses melalui Coretax DJP karena masih merupakan data tahun pajak 2024.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mengunduh (download) bukti potong PPh final untuk tahun pajak 2024.

"Bukti potong PPh Unifikasi untuk data tahun 2024 dapat diunduh melalui DJP Online," jelas Kring Pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak di media sosial, Rabu (29/7/2026).

Mula-mula, wajib pajak dapat mengakses DJP Online, kemudian memilih menu Lapor > Pra Pelaporan. Setelah itu, gulir ke bawah hingga menemukan menu Daftar Bukti Pemotongan > PPh Unifikasi.

Selanjutnya, lakukan penyaringan data dengan mengisi parameter pencarian, seperti identitas, masa/tahun pajak, dan jenis bukti potong. Setelah itu, klik Cari untuk menampilkan daftar bukti potong yang tersedia.

Apabila bukti potong telah muncul, wajib pajak dapat mengunduh dokumen tersebut melalui kolom Aksi yang tersedia pada daftar bukti potong.

Namun, apabila bukti potong tidak ditemukan di DJP Online, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pemotong PPh yang menerbitkan bukti potong tersebut.

"Jika bukti potong tersebut tidak muncul pada DJP Online, silakan konfirmasikan kepada pemotong PPh selaku pihak yang membuat bukti potong," jelas Kring Pajak.

Sebagai informasi, bukti pemotongan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh yang dilakukan dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.