JAKARTA, DDTCNews — Rangkaian permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) dapat berujung pada diulangnya penelitian kepatuhan material oleh Ditjen Pajak (DJP).
Penelitian kepatuhan material bakal diulang bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan bahwa ada data baru dalam sistem yang belum masuk dalam materi KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).
"... Terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf (l), ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penelitian kepatuhan material ulang," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Penelitian kepatuhan material ulang juga dilakukan bila pada LHP2DK disimpulkan wajib pajak strategis semula adalah wajib pajak lainnya dan/atau wajib pajak strategis sudah dilakukan penelitian dalam lingkup pengawasan pembayaran masa (PPM) serta SP2DK diterbitkan tidak berdasarkan penelitian komprehensif.
Penelitian kepatuhan material ulang atas kegiatan P2DK dengan seluruh simpulan di atas dilaksanakan melalui pembangkitan kasus penelitian kepatuhan material ulang secara manual.
Perlu diketahui, penelitian kepatuhan material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan material perpajakan.
Terdapat 3 jenis penelitian kepatuhan material, yakni penelitian komprehensif, penelitian otomatis, dan penelitian sederhana.
Bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serta estimasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, DJP dapat melaksanakan kegiatan P2DK atas wajib pajak dimaksud dengan menerbitkan SP2DK.
Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa diusulkan untuk langsung dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper). (dik)
