Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SELEBRITAS

Deddy Corbuzier: Jangan Takut ke AR, Mereka Akan Membantu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juli 2026 | 16.00 WIB
Deddy Corbuzier: Jangan Takut ke AR, Mereka Akan Membantu
<p>Deddy Corbuzier. (<em>Foto: tangkapan layar akun Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat</em>)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Presenter sekaligus kreator konten Deddy Corbuzier mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dengan account representative (AR) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Deddy menilai AR tidak hanya bertugas mengawasi kepatuhan pajak, tetapi juga membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, setiap wajib pajak dapat berdiskusi dengan AR apabila menemui kendala, termasuk ketika membutuhkan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan.

"Di kantor pajak ada AR yang akan membantu. Mereka akan menolong. Jadi enggak ada masalah," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram Kanwil DJP Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Deddy mengatakan keberadaan AR menjadi salah satu keunggulan sistem perpajakan Indonesia. Menurutnya, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada AR apabila menemui kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pajak sebagai momok. Menurutnya, membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara.

"Saya tidak menganggap pajak itu sebagai sebuah momok. Saya menganggap bahwa memang dalam kehidupan ada yang harus disisihkan. Memang aturannya sudah seperti ini," ujarnya.

Dia pun mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator konten, untuk mulai membangun kepatuhan pajak sejak dini. Menurutnya, kebiasaan memenuhi kewajiban perpajakan akan menjadi bekal ketika usaha atau penghasilan semakin besar.

"If you want to grow, ya harus belajar bertanggung jawabnya juga dari sekarang," imbuhnya.

Sebagai informasi, AR merupakan jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PMK 45/2021, AR memiliki setidaknya 7 tugas.

Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.

Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan. Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak.

Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak. Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.