JAKARTA, DDTCNews — Nilai sengketa pajak yang belum diputus masih terus mengalami kenaikan. Catatan sengketa pajak ini tercantum dalam Laporan Keuangan DJP 2025.
Pada akhir 2025, nilai sengketa yang belum diputus tercatat Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada akhir 2024 senilai Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar.
"Jumlah ketetapan pajak/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan), banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) dan belum diputuskan per 31 Desember 2025 adalah 64.625 ketetapan pajak/keputusan/putusan dengan nominal sebesar Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar," sebut DJP, dikutip pada Rabu (29/7/2026).
Dalam laporan keuangan tersebut, yang dimaksud dengan sengketa adalah seluruh pengajuan, baik dari wajib pajak maupun dari DJP, yang dapat memengaruhi nilai ketetapan pajak, keputusan, atau putusan sebelumnya.
Secara terperinci, tercatat ada 31.186 berkas sengketa nonkeberatan senilai Rp5,66 triliun dan US$52,67 juta yang belum diterbitkan keputusan dari DJP.
Selanjutnya, tercatat 10.778 berkas sengketa keberatan senilai Rp55,75 triliun dan US$1,08 miliar yang belum diterbitkan surat keputusan keberatan.
Kemudian, DJP juga mencatat ada 12.171 berkas sengketa banding dan gugatan senilai Rp77,89 triliun dan US$1,92 miliar yang belum diputus oleh Pengadilan Pajak.
Terakhir, terdapat 10.490 berkas sengketa PK senilai Rp36,83 triliun dan US$535,9 juta yang belum diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
