JAKARTA, DDTCNews — Penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) bakal memperoleh imbal jasa dari pemerintah.
Merujuk pada Pasal 1 angka 22 PMK 49/2026, imbal jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN.
"Besaran imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 49/2026, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Perlu diketahui, pihak yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN adalah anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Nantinya, pemberian imbal jasa terhadap perusahaan dimaksud didasarkan atas pemenuhan kinerja dari SPP-TDLN serta dilakukan dengan memperhitungkan PPN yang disetorkan ke kas negara.
Pembayaran imbalan jasa kepada penyelenggara SPP-TDLN dialokasikan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) pengelolaan transaksi khusus pembayaran imbal jasa SPP-TDLN.
Pembayaran imbal jasa dimaksud dilaksanakan oleh dirjen pajak selaku pembantu pengguna anggaran (PPA) BUN dan pimpinan unit pada DJP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) BUN.
"Pembayaran imbal jasa ... dilakukan berdasarkan rekonsiliasi antara KPA BUN pengelolaan transaksi khusus pembayaran imbal jasa SPP-TDLN dan penyelenggara SPP-TDLN paling lama 5 hari kerja bulan berikutnya," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 49/2026.
Bagi penyelenggara SPP-TDLN, pembayaran imbal jasa merupakan objek pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tak hanya itu, jasa yang disediakan oleh penyelenggara SPP-TDLN adalah JKP yang dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Secara terperinci, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN mencakup 2 jenis transaksi, yakni:
PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (dik)
